Guru Ngaji Cabuli Murid di Ciledug Ditangkap, Korban Dipaksa Lakukan Ini

Ade Ary menjelaskan, polisi berhasil meringkus guru ngaji itu setelah melakukan pengamatan CCTV dan analisis IT.

Editor: Faisal Zamzami
HandOut/IST
GURU NGAJI CABULI MURID - Polda Metro Jaya menangkap W (40), guru ngaji yang mencabuli sejumlahnya muridnya di Ciledug, Tangerang, Banten, pada Kamis (30/1/2025). 

Dinukil dari Tribun Tangerang, kasus ini terungkap setelah Polres Metro Tangerang Kota menerima laporan dari orang tua salah satu korban berinisial J pada 23 Desember 2024.

"Benar, telah menerima laporan dari seorang seorang wanita berinisial J tentang dugaan peristiwa perbuatan cabul terhadap anak," ujar Ade Ary.

Setelah menerima laporan, kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Sejumlah saksi telah diperiksa dan korban diarahkan agar melakukan visum.

"Menurut keterangan pelapor selaku orang tua korban, awalnya saat sedang belajar mengaji di rumah ibu SM mendapat kabar bahwa tempat pengajian yang dibuka oleh terlapor W melakukan pencabulan, lalu pelapor bertanya kepada korban anak 1," ungkapnya.

Kemudian pelapor kembali bertanya kepada SM untuk menanyakan kepada saksi anak 1 dan saksi anak 2 perihal kejadian tersebut.

"Lalu kedua saksi anak mengakui bahwa saksi anak 1 pernah juga dipaksa hal serupa sebanyak 2 kali," ucapnya.

"Dan saksi anak 2 pada tahun 2021 juga dipaksa. Seluruh kejadian tersebut di atas dilakukan di rumah milik terlapor," lanjut Ade Ary.

Atas kejadian tersebut, pelapor selaku orang tua korban datang ke Polres Metro Tangerang Kota guna membuat Laporan Polisi (LP).

Baca juga: VIDEO Harga Teri Di Pidie Capai Rp 120.000/Kg Dipicu Badai Ombak

Baca juga: 2 Wanita Ini Bunuh Pria Disabilitas di Subang, Keluarga Korban Sebut Pelaku Orang Keji

Baca juga: VIDEO Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Gaza Lewat Rafah, Total 45 Truk Kontainer yang Tiba

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Terkuak Modus Guru Ngaji di Ciledug Cabuli Muridnya, Korban Dipaksa Pegang Kemaluan Pelaku.

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved