Berita Aceh Timur

Warga Aceh Timur Sebut Tanahnya Dirampas PT Bumi Flora Saat Konflik, Dibeli Paksa Harga Rp 100 Ribu

Warga Aceh Timur Sebut Tanahnya Dirampas PT Bumi Flora Saat Konflik, Dibeli Paksa Harga 100 Ribu

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/MAULIDI ALFATA
TUNTUT PENGEMBALIAN LAHAN - Warga melakukan aksi demo dan memblokade jalan masuk ke PT. Bumi Flora, serta membangun posko, meminta lahan mereka mengembalikan lahan yang dulu diambil paksa, Sabtu (1/2/1015). 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Warga dari enam kecamatan di Aceh Timur menggelar aksi blokade jalan menuju perkebunan PT Bumi Flora, menuntut pengembalian lahan yang mereka klaim diambil secara paksa pada tahun 1989, Sabtu (1/2/2025). 

Mereka menuding perusahaan tersebut, bersama oknum aparat, telah merampas tanah milik warga dengan intimidasi di tengah situasi konflik Aceh saat itu.

M. Ali Daud, mantan Imum Mukim setempat, mengungkapkan bahwa lahan yang kini dikuasai PT Bumi Flora dulunya adalah milik masyarakat yang dipaksa menjual dengan harga Rp100 ribu per bidang. 

Mereka yang menolak menjual tanahnya, akan dicap sebagai Gerakan Pengacau Keamanan (GPK), yang pada masa itu berisiko menghadapi tindakan represif.

Baca juga: Warga Banda Alam Aceh Timur Demo di Area Perkebunan Sawit PT Bumi Flora, Tuntut Pengembalian Lahan

"Saat itu, jika kami tidak mau menjual, tanah akan diambil paksa. Siapa yang melawan akan dicap sebagai GPK.

Karena takut, akhirnya kami terpaksa menjual. Padahal, kami sudah tinggal di sini sejak tahun 1980-an, jauh sebelum perusahaan masuk," ujar Ali Daud saat demo di PT. Bumi Flora

Senada dengan itu, Jamaluddin, warga Gampong Seuneubok Kulam, Kecamatan Darul Ihsan, menuturkan bahwa banyak warga yang memilih mengungsi demi keselamatan.

Padahal harga 100 ribu saat itu tidak layak untuk mendapatkan lahan dengan luas yang berhektar-hektar.

"Banyak yang kabur karena takut. Padahal harga segitu sangat tidak wajar, membuka hutan saja tahun itu harga 2 juta rupiah, bahkan ada yang menolak menjual tanah, lalu tiba-tiba hilang pada malam hari," katanya.

Menurutnya, tidak peduli seberapa luas tanah warga, semua dihargai sama, yakni Rp100 ribu. 

Ia menegaskan bahwa lahan tersebut adalah hak masyarakat, bukan milik PT Bumi Flora.

Baca juga: Masyarakat Minta HGU PT Bumi Flora dan DKS Tak Diperpanjang, Haji Uma Rekomendasikan 4 Solusi 

Kini, warga dari enam kecamatan yakni, Darul Ihsan, Idi Tunong, Banda Alam, Idi Timur, Peudawa, dan Rantau Panjang, bersatu mendirikan posko di perkebunan sawit PT Bumi Flora dan bertekad melanjutkan aksi hingga pihak perusahaan bersedia berdialog.

Sementara itu, Kapolsek Darul Ihsan, Iptu Alizar, yang turun langsung memantau aksi, memastikan situasi tetap kondusif.

 Ia telah berupaya membujuk warga agar tidak memblokade jalan, namun mereka tetap bersikeras hingga tuntutan mereka dipenuhi.

"Saya sudah meminta warga untuk tidak menghambat akses ke PT, tetapi mereka tetap bertahan hingga ada respons dari pihak perusahaan," jelas Kapolsek.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT Bumi Flora terkait tuntutan warga.

Baca juga: 10 Desa Kompak Tolak Perpanjangan HGU PT Bumi Flora & PT Dwi Kencana Semesta, Sampaikan 12 Tuntutan 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved