Keuchik Gelar Aksi

Apdesi Demo di Kantor DPMG Aceh, Harap UU Desa Diterapkan di Aceh, Masa Jabatan Keuchik Jadi 8 Tahun

“Kami sedikit memberikan informasi kepada masyarakat umum bahwasannya, kami bukan menuntut jabatan. Tapi kami lebih kepada menuntut keadilan,”

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
KEUCHIK GELAR AKSI – Ratusan Keuchik yang tergabung dalam Apdesi Aceh menggelar aksi di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, Senin (3/2/2025). 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Seratusan Keuchik atau kepala desa (kades) yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh menggelar aksi di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, Senin (3/2/2025). 

Dalam aksi tersebut para keuchik mendorong agar Revisi Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dapat segera dilaksanakan di Aceh.

“Kami sedikit memberikan informasi kepada masyarakat umum bahwasannya, kami bukan menuntut jabatan. Tapi kami lebih kepada menuntut keadilan,” kata Juru Bicara Apdesi Aceh, Amin Saleh. 

Menurut Amin, selama ini DPMG Aceh telah membuat kegaduhan di tingkat pemerintah desa karena mengeluarkan surat yang tidak sinkron dengan surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh terkait pemberlakuan UU Desa tersebut.

Pasalnya, semenjak Revisi Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 disahkan pada tanggal 28 Maret 2024, dan selanjutnya ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo Pada 25 April 2024, UU tersebut tidak kunjung dijalankan di Aceh. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Ratusan Keuchik Gelar Aksi di Kantor DPMG Aceh 

Padahal, kata Amin, pemberlakuan UU Desa tersebut berlaku untuk seluruh provinsi di Indonesia, kecuali DKI Jakarta. 

Bahkan, kata dia, pemberlakukan UU Desa itu juga sudah mendapat rekomendasi persetujuan dari DPR Aceh.

Akan tetapi semua itu tertahan akibat adanya surat yang bertolak belakang dari DPMG. 

“DPRA sudah menyetujui, gubernur sudah menindaklanjuti ke kabupaten/kota sesuai dengan edaran Menteri Dalam Negeri. 

Kemudian DPMG mengeluarkan surat yang bertolak belakang dengan edaran Menteri Dalam Negeri, DPRA, dan juga surat edaran Sekda Aceh atas nama Gubernur Aceh,” jelasnya.

“Kita bukan berbicara kepada rugi untung. Tapi yang kita tuntut sekarang aturan birokrasi karena yang berwenang dengan aturan regulasi itu bukan DPMG. 

Tapi yang mempunyai kewenangan kalau di eksekutif adalah Pj Gubernur, kalau di legislatif adalah DPRA,” ungkapnya. 

Baca juga: Mengenang Tragedi Arakundo Idi Cut, Pembantaian Warga Aceh Hingga Mayat Dibuang Ke Sungai

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPMG Aceh, T. Zul Husni, menyampaikan bakal mencabut surat yang menghambat pemberlakukan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 di Aceh tersebut. 

Pihaknya juga mengaku bakal segera memberlakukan aturan baru tersebut sesuai dengan ketentuan.

“Sehingga nantinya penyelenggaraan pemerintahan desa di Aceh bisa berjalan lebih baik lagi,” katanya. 

Zul Husni menyebut, yang menjadi tuntutan utama dari para keuchik ini adalah terkait masa jabatan kepala desa. Di mana, menurut Pasal 115 UUPA ditegaskan masa jabatan keuchik yakni selama enam tahun untuk dua kali periode 

Baca juga: Harga Emas Turun Awal Pekan, Update Harga Emas Hari Ini Berikut Rincian Harga Emas Per Gram

“Sementara UU Nomor 3 Tahun 2024 itu selama delapan tahun dua kali periode. Itu yang menjadi polemik di Aceh saat ini,” ucapnya.

Untuk itu, kata Zul Husni, pihaknya akan beraudiensi dengan pimpinan termasuk Pj Gubernur Aceh terkait pemberlakuan aturan tersebut, sehingga kekisruhan dapat segera diminimalisir. 

“Kalau masalah kemungkinan mengacu kepada UU Nomor 23 Tahun 2024 tergantung dari masyarakat Aceh, Pemerintahan Aceh nanti bagaimana selanjutnya,” pungkasnya. 

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Gampong Seurapong Pulo Aceh, Jaksa Hadirkan 20 Saksi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved