Kajian Islam

Suami Istri Jadi Mahram Setelah Nikah, Apakah Wudhu Tetap Batal Jika Bersentuhan? Ini Penjelasan UAS

Sebagaimana diketahui, Islam memang melarang umatnya untuk bersentuhan dengan lawan jenis, terutama yang bukan mahramnya.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
INSTAGRAM/@ustadzabdulsomad_official
USTADZ ABDUL SOMAD - Unggahan foto Ustadz Abdul Somad (UAS) saat mengisi ceramah di akun Instagram resminya pada 29 November 2024. Dai kondang asal Riau ini pernah mengupas tuntas mengenai hukum suami istri bersentuhan dalam kondisi wudhu dan telah dirangkum Serambinews.com dalam artikel berikut. (INSTAGRAM/@ustadzabdulsomad_official) 

SERAMBINEWS.COM - Laki-laki dan perempuan yang telah resmi menikah telah menjadi pasangan mahram dengan status suami istri.

Karena telah menjadi pasangan halal, maka halal pula bagi keduanya untuk saling besentuhan.

Namun, meski telah menjadi pasangan halal, baik suami atau istri tetap harus berjaga jarak jika mereka dalam kondisi berwudhu.

Hal ini dikarenakan ada pendapat yang menyebutkan bahwa batal wudhu jika bersentuhan antara suami dan istri.

Pendapat seperti ini banyak beredar dan hampir dianut oleh banyak muslim di Indonesia.

Namun disamping itu, ada juga yang menyatakan sebaliknya, bahwa tak batal wudhu jika bersentuhan antara suami dengan istri.

Sebagaimana diketahui, Islam memang melarang umatnya untuk bersentuhan dengan lawan jenis, terutama yang bukan mahramnya.

Selain hal itu bisa dikategorikan kepada zina, dalam konteks ibadah, bersentuhan dengan yang bukan mahram bisa membatalkan wudhu.

Baca juga: Benarkah Mengelap Air Wudhu Hukumnya Makruh? Begini Jawaban dan Penjelasan UAS

Namun dalam persoalan antara suami dan istri yang telah menjadi pasangan halal melalui ikatan pernikahan, apakah hal tersebut masih berlaku?

Apakah bisa membatalkan wudhu saat bersentuhan baik secara sengaja atau tidak?

Mengenai persoalan ini sebenarnya sudah pernah dikupas tuntas oleh Dai Kondang Ustadz Abdul Somad dan pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Buya Yahya.

Video kajian soal batal atau tidak wudhu jika suami istri bersentuhan kulit yang dibahas oleh kedua pendakwah nasional itu juga sudah banyak tersebar, seperti di YouTube.

Untuk mengetahui bagaimana penjelasan Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya, simak selengkapnya dalam artikel yang telah dirangkum Serambinews.com dari berbagai sumber berikut.

Namun sebelum itu, simak terlebih dahulu penjelasan mengenai hukum dasar laki-laki dan perempuan bersentuhan dalam kondisi berwudhu menurut empat mazhab.

Hukum laki-laki & perempuan bersentuhan dalam keadaan wudhu

Dalam sebuah tayangan video yang pernah diunggah oleh kanal YouTube Wasilah Net, Ustad Abdul Somad mengatakan, terkait hukum bersentuhan kulit antara suami dan istri dalam keadaan berwudhu, ada perbedaan pendapat atau khilafiyah dari para ulama besar.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved