Kajian Islam

Suami Istri Jadi Mahram Setelah Nikah, Apakah Wudhu Tetap Batal Jika Bersentuhan? Ini Penjelasan UAS

Sebagaimana diketahui, Islam memang melarang umatnya untuk bersentuhan dengan lawan jenis, terutama yang bukan mahramnya.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
INSTAGRAM/@ustadzabdulsomad_official
USTADZ ABDUL SOMAD - Unggahan foto Ustadz Abdul Somad (UAS) saat mengisi ceramah di akun Instagram resminya pada 29 November 2024. Dai kondang asal Riau ini pernah mengupas tuntas mengenai hukum suami istri bersentuhan dalam kondisi wudhu dan telah dirangkum Serambinews.com dalam artikel berikut. (INSTAGRAM/@ustadzabdulsomad_official) 

Menurut Imam Abu Hanifah ra, pendiri mazhab tertua yakni mazhab Hanafi, jelasnya, bersentuhan antara laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu.

"Menurut mazhab Hanafi, mazhab yang paling tua dulu, namanya Imam Abu Hanifah, mazhabnya Hanafi. Tinggal di Kufah (sekarang Iraq) meninggalnya tahun 150 H. Menurut mazhab Hanafi, laki-laki dan perempuan tidak batal wudhu. " ujar Ustad Abdul Somad dalam video tersebut, dikutip dari Serambinews.com.

Baca juga: Sering Dilakukan, Ini Hukum Mengeringkan Sisa Air Wudhu di Wajah Sebelum Shalat,Simak Penjelasan UAS

"Karena makna ayat: aula mastumun nisa', kalau kamu menyentuh perempuan," sambungnya menyebutkan potongan ayat Alquran Surah An-Nisa' ayat 43.

Surah An-Nisa' ayat 43 tersebut merupakan pegangan hukum bersentuhan antara laki-laki dan perempuan dalam mazhab Hanafi.

Lebih lanjut Ustaz Abdul Somad menjelaskan, yang dimaksud makna menyentuh oleh mazhab Hanafi dalam ayat tersebut bukanlah bersentuhan kulit, melainkan jima'.

"Tapi karena bahasa Alquran itu tidak vulgar, maka tidak dia katakan jima', dia katakan menyentuh. Tapi makna menyentuh disitu jima',"

"Jima' baru batal wudhu. Kalau sekedar menyentuh tak batal menurut mazhab Hanafi," terang Dai yang akrab disapa UAS tersebut.

Berbeda dengan mazhab Maliki yang diimami oleh Imam Malik bin An-Nas.

Menurut Imam Malik, laki-laki dan perempuan yang bukan mahram lalu bersentuhan, dapat membatalkan wudhu.

Tapi dengan syarat jika sentuhan itu menimbulkan syahwat.

Sementara jika tidak ada syahwat diantaranya, maka tidak batal wudhu apabila keduanya bersentuhan.

"Mazhab Maliki bersentuhan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, batal kalau ada syahwat. Kalau tak ada syahwat tak batal," ujar UAS.

Berbeda lagi dengan pendapat dari mazhab selanjutnya, yaitu mazhab Syafi'i yang ajarannya paling ramai dianut oleh masyarakat muslim di Indonesia.

Menurut Imam Abu Abdullah Muhammad bin Idris asy-Syafi'i atau Imam Syafi'i, kata UAS, tetap batal wudhu laki-laki atau perempuan jika bersentuhan kulit.

Baik itu menimbulkan nafsu atau tidak.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved