Ketentuan Penggunaan Atribut ASN 2025 Terbaru, Berlaku untuk PNS dan PPPK, Ini Jadwal Pakainya
Dalam peraturan baru tersebut ditekankan juga pentingnya penggunaan atribut lengkap pada pakaian dinas ASN.
Editor:
Amirullah
Tribunpontianak.co.id
Ilustrasi PNS - Aturan baru atribusi ASN yang berlaku untuk PNS dan PPPK
Dalam peraturan baru tersebut ditekankan juga pentingnya penggunaan atribut lengkap pada pakaian dinas ASN.
Atribut wajib tersebut antara lain:
- Tanda jabatan
- Lencana korps
- Papan nama
- Lambang instansi
Jadwal Berpakaian PNS dan PPPK Tahun 2025
Terdapat jadwal berpakaian pegawai ASN yang harus dipatuhi dari hari Senin hingga Jumat.
Berikut rincian jadwal berpakaian untuk PNS dan PPPK dari Senin hingga Jumat:
1. PNS
- Hari Senin
Menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap
- Selasa hingga Jumat
Menggunakan pakaian bebas yang rapi dan sopan menyesuaikan kondisi lingkungan kerja
2. PPPK
Baca Juga
| Heboh, Whoosh! Kereta ‘Superboros’ Era Jokowi, Bisa Bangkrutkan Negara, Setara 5 Menara Burj Khalifa |
|
|---|
| Besok Kapal Ferry Banda Aceh-Sabang Tetap Beroperasi Normal, Berikut Jadwal dan Tarif Lengkapnya |
|
|---|
| Ini Jadwal dan Harga Tiket Kapal Cepat Sabang–Banda Aceh & Sebaliknya Besok, Jum'at 31 Oktober 2025 |
|
|---|
| Besok, Cuaca Perairan Sabang-Banda Aceh Potensi Hujan Ringan, Gelombang Sedang dan Angin Stabil |
|
|---|
| Cristinao Ronaldo Jr. Mengancam Rekor Ayahnya Sebelum Usia 18 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ilustrasi-PNS-Tribunpontianakcoid.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.