Sosok Muhsin Pembunuh Wanita Cianjur, Pelaku dan Korban Jalin Hubungan Jarak Jauh Selama 2 Tahun

Muhsin ditangkap usai jadi buron selama 5 hari dan diancam hukuman seumur hidup setelah menghabisi nyawa SW, Jumat (31/1/2025). 

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
PEMBUNUH PEREMPUAN CIANJUR - Tampang Muhsin Hidayat (22) pelaku pembunuhan SW hanya menunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Cianjur, Selasa (4/2/2025). Muhsin diancam hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara 

SERAMBINEWS.COM, CIANJUR - Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita berinisial SW (28), warga Cianjur, Jawa Barat.

Pelaku bernama Muhsin Hidayat (22) ditangkap Resmob di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Muhsin ditangkap usai jadi buron selama 5 hari dan diancam hukuman seumur hidup setelah menghabisi nyawa SW, Jumat (31/1/2025). 

Sementara Jasad korban ditemukan di kebun teh pada Minggu (26/1/2025).

Dalam konferensi pers yang digelar di mako Polres Cianjur pada Selasa (4/2/2025), Muhsin hanya dapat tertunduk sambil memejamkan mata.

 
Dengan tangan diborgol dan diapit empat personel polisi, mulut tersangka sesekali tampak berkomat-kamit.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menjelaskan bahwa tersangka membunuh korban dengan cara memukul, membekap, dan kemudian mencekik. 

 
“Hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekurangan oksigen,” ungkap Yonky kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Polres Cianjur, Selasa (4/2/2025),.

Lebih lanjut, Yonky menambahkan bahwa terdapat sejumlah luka memar pada wajah, punggung, bokong, perut, dan lengan bawah korban, serta pendarahan di beberapa bagian tubuh lainnya. 

“Setelah korban meninggal, tersangka menyeret tubuhnya sejauh lima meter ke dalam area kebun teh sebelum meninggalkannya. Tersangka juga membawa sejumlah barang berharga milik korban,” tambahnya.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa telepon seluler, tas, dompet berisi uang, perhiasan, hingga pakaian korban.

Saat penangkapan, polisi menyita barang-barang milik korban, termasuk tas, ponsel, cincin, dan uang tunai sebesar Rp200.000. 

“Selama dalam pelariannya, tersangka berupaya menghapus jejak digital komunikasinya dengan korban di media sosial. Namun, berkat analisis puluhan CCTV yang kami dapatkan, sosok tersangka berhasil teridentifikasi,” ujar Yonky.

"Korban SW diketahui berpamitan kepada keluarganya untuk bekerja di sebuah jasa katering di wilayah Cianjur Kota," katanya. 

Bahkan korban sempat memberikan kabar kepada keluarganya. 

 "Namun keesokan harinya keluarga tidak mendapatkan kabar, dan ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan," katanya. 

Yonky mengatakan, korban semula diduga menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan

Namun hasil penyelidikan lebih lanjut, terdapat fakta baru dan bukti lainnya. 

 Diketahui korban dan pelaku menjalin hubungan komunikasi jarak jauh dua tahun terakhir. 

Pelaku sempat bekerja di Kalimantan, sementara korban berada di Cianjur


Kemudian pelaku mengajak korban bertemu setelah menjanjikan pekerjaan," katanya. 

Pelaku kemudian menawarkan pekerjaan dan mengajak korban bertemu pada 25 Januari.

"Motif utama pembunuhan adalah karena pelaku mengajak korban berhubungan badan, namun korban menolak, sehingga pelaku tersinggung dan melampiaskan amarahnya dengan kekerasan," katanya.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan diancam hukuman maksimal seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara. 

"Kami juga masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan motif lain di balik pembunuhan tersebut," kata Yonky. 

Baca juga: Muhsin Pembunuhan Perempuan di Kebun Teh Cianjur Ditangkap, Dihabisi Karena Tolak Berhubungan Badan

Modus tawari pekerjaan

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan tersangka adalah dengan mengiming-imingi korban sebuah pekerjaan di perusahaan katering. 

“Korban, yang tergiur oleh janji tersangka, akhirnya bersedia bertemu. Tersangka kemudian menjemputnya menggunakan sepeda motor di daerah Joglo, Cianjur,” jelas Tono.

Tono juga menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Tolak bercinta

Selain ingin menguasai barang berharga milik korban, tersangka juga merasa kesal karena ajakannya berhubungan badan ditolak. 

"Sebelumnya, keduanya sudah saling mengenal dan berkomunikasi melalui media sosial Facebook selama dua tahun," kata Tono kepada Kompas.com di Markas Polres Cianjur, Selasa (4/2/2025).

Tono mengungkapkan, tersangka kemudian menawarkan pekerjaan kepada korban di sebuah perusahaan katering di kawasan Kota Cianjur. Tergiur oleh janji tersebut, korban akhirnya bersedia bertemu. Tersangka lalu menjemputnya menggunakan sepeda motor di daerah Joglo, Cianjur.

"Setibanya di dekat lokasi kejadian, tersangka malah mengajak korban untuk berhubungan badan. Namun, korban menolak dan melawan sehingga tersangka emosi dan menganiayanya," ujar Tono.

Setelah melakukan penganiayaan, tersangka membekap mulut korban dan mencekik lehernya hingga korban tak bernyawa.

"Tersangka kemudian menyeret tubuh korban sejauh lima meter ke dalam area kebun teh dan meninggalkannya," ucap dia.

Dalam kesempatan yang sama, Tono mengoreksi informasi awal terkait dugaan rudapaksa terhadap korban sebelum tewas.

"Sebagaimana yang disampaikan sebelumnya, ada dugaan tindak kekerasan seksual. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium secara saintifik, cairan yang ditemukan pada tubuh korban bukanlah sperma," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan sejumlah warga di Kampung Barukaso, Desa Sukamulya, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur dikejutkan dengan sosok mayat perempuan yang ditemukan di area perkebunan teh.

Berdasarkan informasi yang dihimpun mayat perempuan tersebut ditemukan warga yang sedang melintas sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (26/1/2025).

Polisi menemukan sejumlah bekas luka di sekujur tubuh mayat perempuan tersebut, seperti di bagian wajah, tangan, kaki, dan punggung. 

"Hampir di seluruh bagian tubuh mayat perempuan tersebut terdampak luka akibat benda tumpul, seperti pendarahan di bagian kelopak mata, dan perut akibat benda tumpul. Sehingga dugaan kuat korban dibunuh," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Senin (27/1/2025).

Tono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman, diketahui identitas mayat perempuan tersebut adalah SW (28) warga Kampung Cinangka, Desa Sukamulya, Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur. 

Baca juga: Tak Cuma WHO, Amerika Serikat Juga Menarik Diri dari Dewan HAM PBB: Perintah Eksekutif Donald Trump

Baca juga: Pusat Potong Uang Aceh Rp 317 Miliar Untuk Efisiensi Anggaran

Baca juga: Harga Cabai di Pasar Banda Aceh Merangkak Naik, Telur Justru Turun

AArtikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pembunuh SW di Cianjur Terancam Dihukum Seumur Hidup, Ditangkap Setelah Buron Lima Hari

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved