AKBP Gogo Galesung dan Ipda ND Didemosi 8 Tahun, Terlibat Suap AKBP Bintoro
Selain itu, hasil sidang KKEP juga memutuskan nasib eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubdit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda ND disanksi demosi karena terlibat dugaan suap perkara pembunuhan dan pemerkosaan.
Sanksi ini dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dugaan penyuapan untuk menghentikan perkara pembunuhan dan pemerkosaan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo yang melibatkan AKBP Bintoro.
“AKBP GG sama Ipda ND itu demosi 8 tahun, terus penempatan khusus (patsus) 20 hari dan demosi dengan tidak boleh ditaruh (bertugas) di tempat penegakkan hukum serse,” ungkap Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).
Selain itu, hasil sidang KKEP juga memutuskan nasib eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria.
“AKP Z itu PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” kata Anam.
Atas putusan tersebut, ketiganya mengajukan banding untuk meminta keringanan.
Baca juga: 4 Anggota Polres Jakarta Selatan Dipatsus Buntut Kasus Pemerasan AKBP Bintoro
Sementara itu, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta AKP Mariana masih menjalani sidang etik di Polda Metro Jaya.
Sebagai informasi, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan penyuapan AKBP Bintoro dkk dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
Mereka yang terlibat adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ahmad Zakaria, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND, dan eks Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Mariana.
Sejak 25 Januari 2025, empat polisi telah menjalani penempatan khusus (patsus) atau ditahan di Bidang Propam Polda Metro Jaya. Namun, AKP Mariana tidak menjalani penahanan.
Kasus dugaan penyuapan ini muncul ke publik setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis tentang perkara tersebut.
Rilis itu mengacu pada gugatan perdata Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025 terhadap AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.
AKBP Bintoro disebut menerima sejumlah uang dari keluarga Arif Nugroho dengan perjanjian menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial FA (16).
Perkara yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mempunyai dua berkas perkara yang berbeda, yakni pembunuhan dan pemerkosaan.
Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.
Kasus pembunuhan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terhadap FA baru dinyatakan lengkap pada Jumat (7/2/2025).
Berkas perkara kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo telah dilimpahkan dari Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Bahkan, jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan lengkap atau P-21 berkas perkara Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terkait kasus pemerkosaan terhadap FA.
Eks Pengacara Pembunuh ABG Punya Peran Besar di Kasus Suap AKBP Bintoro
Eks kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), mempunyai peran sentral dalam kasus dugaan suap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan kawan-kawan.
Arif Nugroho dan Muhammad Bayu merupakan tersangka pembunuhan dan pemerkosaan terhadap remaja berinisial FA (16) yang diduga menyuap AKBP Bintoro dkk.
Adapun peran EDH ini diungkap Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Bintoro di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).
“Sebagai satu struktur cerita, di luar konteks anggota kepolisian, ada non-anggota kepolisian dan peranannya sangat dominan,” ungkap Anam di Polda Metro Jaya.
“Statusnya yang non-anggota ini adalah status profesi. Dan kami menyayangkan profesi ini. Dia bukan orang tanpa status profesi. Inisialnya EDH,” tambah dia.
Menurut Anam, peran Evelin saat mendampingi Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo dalam penanganan perkara pembunuhan dan pemerkosaan itu sangatlah aktif.
Saat ditanya apakah Evelin melobi atau menjadi perantara antara keluarga tersangka dengan polisi, Anam enggan menjawabnya.
“Kalau dominan ini bisa jadi tidak hanya soal atau sekadar menyerahkan duit. Tapi bagaimana berjalannya penegakan hukum berlangsung,” ujar Anam.
“Kalau hanya menyerahkan duit, itu ya kayak ibarat kurir. Tapi peranannya lebih dari kurir,” pungkas dia.
Sebagai informasi, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan penyuapan AKBP Bintoro dkk dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
Mereka yang terlibat adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ahmad Zakaria, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND, dan eks Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Mariana.
Sejak 25 Januari 2025, mereka telah menjalani penempatan khusus (patsus) atau ditahan di Bidang Propam Polda Metro Jaya. Namun, AKP Mariana tidak menjalani penahanan.
Kasus dugaan penyuapan ini muncul ke publik setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis tentang perkara tersebut.
Rilis itu mengacu pada gugatan perdata Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025 terhadap AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.
AKBP Bintoro disebut menerima sejumlah uang dari keluarga Arif Nugroho dengan perjanjian menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial FA (16).
Perkara yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mempunyai dua berkas perkara yang berbeda, yakni pembunuhan dan pemerkosaan.
Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.
Kasus pembunuhan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terhadap FA masih ditangani oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Berkas perkara kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo telah dilimpahkan dari Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Bahkan, jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan lengkap atau P-21 berkas perkara Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terkait kasus pemerkosaan terhadap FA.
Baca juga: Ketua Umum PWI Pusat Buka HPN Kalsel 2025, HCB: Pers Pilar Kedaulatan dan Ketahanan Pangan
Baca juga: PSSI Aceh Tunjuk PSBL Langsa sebagai Tuan Rumah Babak 8 Besar Liga 4, Bergulir 12-25 Februari 2025
Baca juga: Viral, Pemulangan Abu Jenazah Barbie Hsu Dibiayai oleh Mantan Suami, Pihak Jet Pribadi Angkat Bicara
Sudah tayang di Kompas.com
Nasib 7 Brimob Kasus Tewasnya Affan Kurniawan, Sopir Rantis Bripka R dan Kompol K Terancam Dipecat |
![]() |
---|
Miliki Sabu, Dua Pemuda Babel Aceh Tenggara Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Polisi di Lhokseumawe dan Ojek Online Gelar Sholat Ghaib Untuk Almarhum Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Kantor Polisi Dipasang Garis Polisi Usai Dibakar Massa Aksi Demo di Jakarta Timur |
![]() |
---|
Aksi Geruduk Mako Brimob Depok Dibalas Gas Air Mata, Massa Ngamuk Bakar Pos Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.