Breaking News

Gaji Ke-13 dan THR Dipastikan Cair, Berikut Kategori ASN yang Dapat, Segini Besarannya

Istana dan Menteri Keuangan Sri Mulyani kompak mengatakan bahwa gaji ke-13 dan THR para aparatur sipil negara (ASN) akan dibayarkan.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
GAJI DAN THR ASN - Istana dan Menteri Keuangan Sri Mulyani kompak mengatakan bahwa gaji ke-13 dan THR para aparatur sipil negara (ASN) akan dibayarkan. 

- Sekretaris: Rp 23.420.250

- Anggota: Rp 23.420.250.
 

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

- Eselon I: Rp 20.738.550

- Eselon II: Rp 16.262.400

- Eselon III: Rp 11.535.300

- Eselon IV: Rp 8.844.150.
 

3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

A. SD/SMP/sederajat:

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050

- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100

- Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500.

B. SMA/Diploma I:

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750

- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved