Gaji Ke-13 dan THR Dipastikan Cair, Berikut Kategori ASN yang Dapat, Segini Besarannya
Istana dan Menteri Keuangan Sri Mulyani kompak mengatakan bahwa gaji ke-13 dan THR para aparatur sipil negara (ASN) akan dibayarkan.
Editor:
Faisal Zamzami
Istimewa
GAJI DAN THR ASN - Istana dan Menteri Keuangan Sri Mulyani kompak mengatakan bahwa gaji ke-13 dan THR para aparatur sipil negara (ASN) akan dibayarkan.
- Sekretaris: Rp 23.420.250
- Anggota: Rp 23.420.250.
2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:
- Eselon I: Rp 20.738.550
- Eselon II: Rp 16.262.400
- Eselon III: Rp 11.535.300
- Eselon IV: Rp 8.844.150.
3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
A. SD/SMP/sederajat:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500.
B. SMA/Diploma I:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200
Berita Terkait
Baca Juga
Hore! TPP ASN Aceh Besar Mulai Cair, Dilakukan Secara Bertahap |
![]() |
---|
Langkah-langkah Pencairan Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025, Nominalnya hingga Rp 2,4 Juta |
![]() |
---|
ASN Kemenag Ditangkap Densus, Ken Setiawan: Screening Ulang Tes Wawasan Kebangsaan Seluruh Pegawai |
![]() |
---|
ASN Aceh yang Ditangkap Densus 88 Pernah Gabung NII KW 9 Alzaytun |
![]() |
---|
Irjen Kemenag Kunjungi UIN Ar-Raniry, Ajak ASN Jaga Integritas dan Profesionalisme |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.