Gaji Ke-13 dan THR Dipastikan Cair, Berikut Kategori ASN yang Dapat, Segini Besarannya
Istana dan Menteri Keuangan Sri Mulyani kompak mengatakan bahwa gaji ke-13 dan THR para aparatur sipil negara (ASN) akan dibayarkan.
Editor:
Faisal Zamzami
Istimewa
GAJI DAN THR ASN - Istana dan Menteri Keuangan Sri Mulyani kompak mengatakan bahwa gaji ke-13 dan THR para aparatur sipil negara (ASN) akan dibayarkan.
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600.
C. Diploma II/Diploma III:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900.
D. Strata I/Diploma IV:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550.
E. Strata II/Strata III:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.
Baca juga: Pj Bupati Aceh Timur Buka Sosialisasi Program Pendampingan Petani Kakao
Baca juga: Indonesia Pulangkan Pemerkosa Berantai Reynhard Sinaga dari Inggris, Ditempatkan di Nusakambangan
Baca juga: VIDEO - Sejumlah Anggota DPRK Langsa Segel Pintu Ruang Kerja Ketua
Sudah tayang di Kompas.com
Berita Terkait
Baca Juga
Hore! TPP ASN Aceh Besar Mulai Cair, Dilakukan Secara Bertahap |
![]() |
---|
Langkah-langkah Pencairan Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025, Nominalnya hingga Rp 2,4 Juta |
![]() |
---|
ASN Kemenag Ditangkap Densus, Ken Setiawan: Screening Ulang Tes Wawasan Kebangsaan Seluruh Pegawai |
![]() |
---|
ASN Aceh yang Ditangkap Densus 88 Pernah Gabung NII KW 9 Alzaytun |
![]() |
---|
Irjen Kemenag Kunjungi UIN Ar-Raniry, Ajak ASN Jaga Integritas dan Profesionalisme |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.