Breaking News

Gaji Ke-13 dan THR Dipastikan Cair, Berikut Kategori ASN yang Dapat, Segini Besarannya

Istana dan Menteri Keuangan Sri Mulyani kompak mengatakan bahwa gaji ke-13 dan THR para aparatur sipil negara (ASN) akan dibayarkan.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
GAJI DAN THR ASN - Istana dan Menteri Keuangan Sri Mulyani kompak mengatakan bahwa gaji ke-13 dan THR para aparatur sipil negara (ASN) akan dibayarkan. 

- Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600.

C. Diploma II/Diploma III:

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800

- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750

- Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900.

D. Strata I/Diploma IV:

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550

- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150

- Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550.

E. Strata II/Strata III:

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100

- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650

- Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.

Baca juga: Pj Bupati Aceh Timur Buka Sosialisasi Program Pendampingan Petani Kakao

Baca juga: Indonesia Pulangkan Pemerkosa Berantai Reynhard Sinaga dari Inggris, Ditempatkan di Nusakambangan

Baca juga: VIDEO - Sejumlah Anggota DPRK Langsa Segel Pintu Ruang Kerja Ketua

Sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved