Kajian Islam
UAS Jelaskan Cara Bayar Utang pada Orangtua Sudah Meninggal, Buya Yahya Sebut Bahaya Tak Bayar Utang
Ustadz Abdul Somad menjelaskan, seandainya seorang anak memiliki hutang pada ayah atau ibunya senilai Rp 100 Juta. Akad dari hutang itu pun sah,
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Berikut cara melunasi utang kepada orangtua yang sudah meninggal dunia sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
SERAMBINEWS.COM - Dalam Islam, utang tetap harus dibayar meskipun pemberi utang telah meninggal dunia.
Dai kondang Tanah Air, Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa utang kepada orangtua yang telah meninggal harus dibicarakan dengan ahli waris.
Kemudian dibayarkan kepada mereka sesuai hukum waris (faraidh).
Sementara itu, Buya Yahya menegaskan bahwa menunda pembayaran utang padahal sudah mampu adalah bentuk kedzaliman yang berdosa.
Oleh karena itu, bagi yang memiliki utang, sebaiknya segera melunasinya atau mengomunikasikan kondisinya dengan baik kepada ahli waris.
Berikut cara melunasi utang kepada orangtua yang sudah meninggal dunia sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Baca juga: Buya Yahya Ingatkan Kebahagiaan dalam Pernikahan Bukan Hanya karena Kehadiran Anak
Beberapa orang saat ini mungkin sedang dihadapkan dengan situasi sulit akibat utangnya.
Namun situasi sulit ini bukan karena belum memiliki uang untuk melunasi utangnya, melainkan bingung kepada siapa utang tersebut harus dibayarkan.
Utang tersebut ialah utang dengan orangtua semasa hidupnya, dan kini mereka sudah meninggal dunia.
Seorang anak misalnya, pernah meminjam uang kepada orangtuanya saat mereka masih hidup.
Kepada orangtua, mereka berjanji akan mengembalikannya kemudian hari.
Namun sebelum utang itu lunas dibayarkan, orangtua lebih dahulu meninggal dunia.
Baca juga: Bagaimana Hukum Microsleep Saat Shalat, Apakah Sah? Simak Penjelasan UAS Berikut
Sementara itu, diketahui, dalam ajaran Islam utang tetaplah harus dibayar.
Bahkan, dalam Alquran telah dibahas persoalan mengenai utang-piutang.
Bolehkah Tunda Mandi Wajib Hingga Besok Pagi Usai Berhubungan Suami Istri di Malam Hari?Ini Hukumnya |
![]() |
---|
Daftar Shalat Wajib yang Ada Shalat Qabliah dan Ba'diyah, Simak Niat dan Tata Cara Pengerjaannya |
![]() |
---|
Punya Utang Pada Orangtua yang Sudah Meninggal Dunia, Apa Tetap Harus Dibayar? Ini Penjelasan UAS |
![]() |
---|
Suami Istri Sudah Menikah dan Halal Bersentuhan, Bagaimana Dalam Kondisi Wudhu, Batal atau Tidak? |
![]() |
---|
Utang Tak Dibayar? Bisa Dimiskinkan Seketika oleh Allah, Simak Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.