Aturan Baru Waktu Kerja ASN 2025 Akan Dipangkas Jadi 3 Hari di Kantor, Begini Kebijakannya
Kebijakan ini bukan tanpa tujuan, sebab hal ini bertujuan dalam rangka mengimplementasikan efisiensi anggaran.
Namun khusus Jumat, waktu istirahat berlaku 60 menit. Instansi yang menerapkan ketentuan kerja selain lima hari kerja dalam seminggu harus menyesuaikan ketentuan ini.
Jumlah hari kerja dan jam kerja ini dapat berubah jika ada kebijakan baru dari pemerintah.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi prajurit TNI, Polri, dan perwakilan Indonesia di luar negeri, serta pegawai ASN yang ditugaskan di instansi keamanan tersebut.
Sementara itu, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 menetapkan hari libur dan cuti bersama bagi ASN. Dalam Keppres tersebut, tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2-25 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Waktu Kerja ASN 2025 Akan Dipangkas Jadi 3 Hari di Kantor, Begini Penjelasan Kebijakannya
Baca juga: Usai Dilantik, Mualem Buat Gebrakan Hapus Sistem Barcode Pengisian BBM di SPBU Seluruh Aceh
Warga Terseret Ombak di Asel belum Ditemukan, Warga Kumandangkan Azan, Pencarian Dilanjutkan Besok |
![]() |
---|
Catat Tanggalnya, IMI dan Kejati Aceh akan Gelar Kontes Otomotif |
![]() |
---|
VIDEO Pasantren Dar Faqih Qurani Datangkan Syaikh Mesir Mengajar Bahasa Arab dan Tahsin 1 Tahun |
![]() |
---|
Wagub Sebut Aceh Komit Wujudkan Tata Kelola Sawit Standar Perdagangan Global |
![]() |
---|
VIDEO "Boikot McDonald's dan Apple!" Warga India Murka Balas Kebijakan Tarif Trump |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.