Breaking News

3 Wanita Sekap dan Siksa Pria Selama 13 Hari hingga Tewas di Bali, Bermula dari Uang Rp 5,4 Miliar

Seorang pria di Bali, I Pande Gede Putra Palguna (53), tewas setelah disekap dan dianiaya selama 13 hari oleh dua wanita.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Bali/Muhammad Fredey
KASUS PENYIKSAAN - dari kiri ke kanan, tersangka Intan (38), tersangka Oki (38) dan tersangka Leni (57) saat dihadirkan pada pers release pengungkapan kasus pembunuhan I Pande Gede Putra Palguna pada Kamis, 13 Februari 2025. Motif kasus ini karena sakit hati dan utang. 

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Kamis 13 Februari 2025 mengungkapkan dalam rilis di Polres Buleleng, ada rekaman CCTV dalam rute menuju TKP yang menunjukkan adanya mobil berwarna kuning melintas bolak balik, mencurigakan sekitar Pukul 02.13 WITA.

Tim kepolisian selanjutnya melakukan penelusuran CCTV lebih lanjut, hingga diketahui identitas kendaraan tersebut merupakan sewaaan dari salah satu rental mobil di daerah Pedungan, Denpasar, Selatan.

Dari pendalaman yang dilakukan, pada tanggal 2 Februari sekitar Pukul 19.00 WITA, mobil tersebut telah disewa dan digunakan oleh 3 tersangka untuk melakukan pembuangan terhadap mayat korban di Buleleng.

"Adapun keyakinan mobil tersebut digunakan, untuk membuang mayat korban berdasarkan data GPS yang menempel pada kendaraan tersebut," ungkap AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.

Yang membuang korban ke Pancasari ada 2 orang, namun sebelum dibuang, ketiga tersangka ini yang memasukkan mayat ke dalam mobil setelah itu hanya 2 orang yang membuang mayat korban ke Pancasari.

Identitas ketiga tersangka yaitu, inisial OSM(38) alias Oki alamat Denpasar Selatan, IOP(38)  alias Intan alamat Bojonegoro, dan LY (57) alias Leni asal Dangin Puri Kaja Denpasar.


Motif perbuatan tindak pidana tersebut karna para pelaku sakit hati kepada korban akibat utang-piutang .

Berawal dari tahun 2019, korban berkenalan dengan LY dalam urusan jual beli hotel di daerah Denpasar, yang merupakan milik tersangka LY.

Korban menyanggupi menjualkan hotel milik tersangka LY, kemudian korban meminta uang oprasional penjualan hotel kurang lebih total Rp5,4 miliar.

Kemudian korban menghilang dan tidak dapat dihubungi oleh tersangka LY. 

Tersangka LY kemudian meminta bantuan kepada dua tersangka lainnya, yakni Oki dan Intan untuk menagih uang yang sudah diberikan kepada korban.

Sekitar bulan November 2024 kedua tersangka berhasil menemukan korban, namun korban belum bisa mengembalikan uang tersebut.

Ketiga tersangka menyuruh korban untuk mencetak mutasi rekening bank atas nama Pande Gede Putra yang dulunya dipakai korban untuk menerima uang dari tersangka.

Para tersangka juga meminta korban, agar membuat surat pernyataan utang antara korban dan LY.

Setelah pertemuan tersebut, korban kemudian ikut menumpang di kos yang dimiliki oleh tersangka Oki dan Intan, yang beralamat di Gunung Soputan, Denpasar selatan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved