3 Wanita Sekap dan Siksa Pria Selama 13 Hari hingga Tewas di Bali, Bermula dari Uang Rp 5,4 Miliar

Seorang pria di Bali, I Pande Gede Putra Palguna (53), tewas setelah disekap dan dianiaya selama 13 hari oleh dua wanita.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Bali/Muhammad Fredey
KASUS PENYIKSAAN - dari kiri ke kanan, tersangka Intan (38), tersangka Oki (38) dan tersangka Leni (57) saat dihadirkan pada pers release pengungkapan kasus pembunuhan I Pande Gede Putra Palguna pada Kamis, 13 Februari 2025. Motif kasus ini karena sakit hati dan utang. 

Korban juga sempat meminjam uang dari tersangka Oki dan Intan dengan total enam puluh juta.

Pada pertengahan Januari 2025 kedua tersangka, Oki dan Intan merasa emosi karena merasa terus dibohongi oleh korban dalam peminjaman uang tersebut.

Motif lain dari pembunuhan ini, telepon dari seorang wanita, yang mengabarkan jika dia diperkosa oleh Pande Gede Putra.

Bahkan wanita itu menyebut jika Pande Gede Putra kerap menjelekkan Leni. 

"Hal tersebut menjadi pemicu sakit hati para tersangka, hingga akhirnya melakukan penyiksaan terhadap korban," ungkapnya. 

Tersangka merasa sakit hati, karena korban membuat informasi yang menjelek-jelekan nama baik tersangka.

Penganiayaan kepada korban telah terjadi sejak 20 januari sampai 2 februari 2025 sampai korban meninggal dunia.

Kemudian tersangka Oki dan Intan mengetahui jika korban sudah meninggal dunia, sehingga menghubungi tersangka LY.

Kemudian ketiga tersangka merencanakan pembuangan mayat korban ke daerah Pancasari , Kecamatan Sukasada, Buleleng, yang difasilitasi oleh LY untuk mengangkut mayat korban.

Motif dari pembunuhan ini adalah rasa sakit hati dari tersangka yang membuat tersangka gelap mata menghabisi nyawa dari korban

 Lanjut Kapolres, dari pengakuan para tersangka, Pande disekap sejak tanggal 20 Januari. 

Pria 53 tahun itu mengalami sejumlah penyiksaan, hingga akhirnya meninggal dunia pada 2 Februari 2025. 

"Mengetahui korban meninggal dunia, tersangka Oki dan Intan memberitahu tersangka Leni. Selanjutnya tiga tersangka merencanakan pembuangan korban ke daerah Pancasari, Kecamatan sukasada Kabupaten Buleleng. Pembuangan jasad Pande, difasilitasi oleh tersangka Leni dengan menyewa mobil," ujarnya. 

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang digunakan atas kasus ini. Seperti mobil rental Honda Brio DK 12XX ACN, yang digunakan mengangkut jasad Pande Gede putra. 

Selain itu rekaman CCTV dan data digital GPS perjalanan mobil rental dari TKP pembunuhan di Denpasar menuju TKP pembuangan mayat korban di Buleleng. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved