3 Wanita Sekap dan Siksa Pria Selama 13 Hari hingga Tewas di Bali, Bermula dari Uang Rp 5,4 Miliar

Seorang pria di Bali, I Pande Gede Putra Palguna (53), tewas setelah disekap dan dianiaya selama 13 hari oleh dua wanita.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Bali/Muhammad Fredey
KASUS PENYIKSAAN - dari kiri ke kanan, tersangka Intan (38), tersangka Oki (38) dan tersangka Leni (57) saat dihadirkan pada pers release pengungkapan kasus pembunuhan I Pande Gede Putra Palguna pada Kamis, 13 Februari 2025. Motif kasus ini karena sakit hati dan utang. 

Polisi juga menyita barang-barang yang digunakan menyiksa Pande Gede Putra. Diantaranya korek api gas yang digunakan untuk membakar rambut kepala Pande, kaleng obat pembasmi serangga yang digunakan untuk memukul kepala dan wajah, sapu dan serok untuk memukul tubuh, kabel ties untuk mengikat kedua tangan dan kaki, serta seterika untuk menseterika punggung Pande. 

"Atas perbuatannya, ketiga disangkakan pasal 338 dan atau pasal 35 ayat 1 ayat 3 juncto pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman maksimal atau paling lama 15 tahun pidana penjara," ungkapnya. (mer)

Baca juga: Jelang Pelantikan Wali Kota Subulussalam, Sekda: Hati-Hati Penipuan Mengatasnamakan Pejabat

Baca juga: Hasil Tes Pramusim MotoGP 2025: Marc Marquez Rajai Tes Terakhir Sebelum Balapan Pertama

 

Baca juga: Pengguna Jangan Takut Lapor ke BNN Kota Banda Aceh untuk Penyembuhan, Bisa Hubungi Nomor Ini

 Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul GELAP Mata karena Sakit Hati Difitnah & Masalah Utang Piutang, Oki & Intan Sekap Pande Hingga Tewas!

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved