Berita Sabang
Iskandar Curhat BPKS Terbelenggu Regulasi & Minim Dana, Sabang Sulit Berkembang, Ini Tanggapan DPRA
Regulasi yang tumpang tindih serta minimnya dana atau anggaran dari pemerintah pusat menjadi penghambat utama, membuat potensi besar Sabang seolah ter
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Mursal Ismail
Regulasi yang tumpang tindih serta minimnya dana atau anggaran dari pemerintah pusat menjadi penghambat utama, membuat potensi besar Sabang seolah terkungkung dalam aturan yang saling berbenturan.
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG – Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang atau BPKS menghadapi tantangan berat dalam mengembangkan kawasan.
Regulasi yang tumpang tindih serta minimnya dana atau anggaran dari pemerintah pusat menjadi penghambat utama, membuat potensi besar Sabang seolah terkungkung dalam aturan yang saling berbenturan.
Sebagai satu dari empat Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di Indonesia, Sabang memiliki landasan hukum yang kuat.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 seharusnya memberi keleluasaan dalam pengelolaan kawasan.
Di atas kertas, ia dijamin oleh undang-undang yang semestinya memberi keleluasaan dalam bergerak.
Namun, berbeda dengan Batam, Tanjung Balai Karimun, dan Bintan yang mendapat berbagai keuntungan melalui Peraturan Presiden, Sabang justru terkendala oleh regulasi yang saling tumpang tindih.

Baca juga: Pemangkasan Anggaran BPKS Sabang Capai 62,8 Persen, Program Strategis Bisa Terdampak
Kepala BPKS, Iskandar Zulkarnain, mengungkap realitas 'pahit' ini dalam pertemuan antara pihak BPKS dan Komisi III DPRA di Ruang Rapat Pimpinan BPKS, Sabang, Kamis (20/2/2025).
Iskandar yang seperti memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan unek-uneknya atau curahan hati (curhatnya) tersebut menilai regulasi yang mengatur BPKS sering kali tersandung aturan lain.
Malah aturan lain dimaksud tingkatannya dinilai lebih rendah, sehingga menghambat implementasi kebijakan strategis.
"Banyak aturan yang dijamin oleh UU Nomor 37 Tahun 2000 justru terhambat hanya karena surat edaran seorang menteri.
Ini ironi yang nyata," ujar Iskandar
Iskandar menambahkan potensi besar yang dimiliki Sabang pun seperti terkurung dalam sangkar regulasi.
Baca juga: Fajran Zain Deputi Umum BPKS, Gantikan Suprijal Yusuf, Ini Pesan Pj Wali Kota Sabang
Menurutnya, pelabuhan alami dengan kedalaman laut yang mampu menampung kapal-kapal raksasa seharusnya menjadi modal utama dalam sektor kepelabuhan.
Polres Sabang Simulasi Sispam Mako dan Sispam Kota, Antisipasi Perkembangan Kamtibmas Nasional 2025 |
![]() |
---|
Gerakan Pangan Murah Digelar di Sabang, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Pangan |
![]() |
---|
Sabang Musnahkan Obat Kedaluwarsa Senilai Rp 2,3 Miliar |
![]() |
---|
Wakil DPRK Sabang: BPKS Harus Jadi Manfaat, Bukan Konflik |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Feri Banda Aceh–Sabang Sepekan ke Depan Mulai Besok, 29 Agustus Hingga 3 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.