Opini

Aceh Model Syariat Islam Moderat

Pengakuan ini bukan hanya bagian dari aspirasi lokal, tetapi juga wujud penghormatan nasional terhadap keberagaman sistem hukum di Indonesia. Dengan l

Editor: mufti
IST
Dr Yuni Roslaili MA, Dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh 

Dr Yuni Roslaili MA, Dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh

ACEH dianugerahi rahmat istimewa berupa hak untuk menjalankan Syariat Islam yang diatur melalui regulasi seperti Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Keistimewaan ini diperkuat oleh Pasal 18B UUD 1945, yang mengakui dan menghormati daerah dengan status khusus.

Pengakuan ini bukan hanya bagian dari aspirasi lokal, tetapi juga wujud penghormatan nasional terhadap keberagaman sistem hukum di Indonesia. Dengan legitimasi konstitusional ini, Aceh berpotensi menjadi model penerapan hukum berbasis nilai-nilai Islam dalam tata kelola pemerintahan yang unik dan harmonis.

Perjuangan untuk memperoleh keistimewaan bagi Aceh adalah proses panjang melibatkan unsur politik, militer, dan diplomasi. Sejak sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia, tuntutan ini telah diajukan oleh Teungku Muhammad Daud Beureueh atau yang dikenal dengan nama Abu Beureueh, tokoh ulama sekaligus pemimpin politik Aceh, sebagai syarat dukungan Aceh terhadap kemerdekaan Indonesia.

Sebagai Gubernur Militer Aceh, Abu Beureueh berupaya memperkuat posisi Aceh sebagai wilayah dengan karakter keislaman yang kuat dalam negara kesatuan. Namun, perjuangan ini belum menghasilkan pengakuan formal terhadap pelaksanaan syariat Islam. Sebaliknya, pada 1950 Soekarno malah mencabut status Provinsi Aceh dan menggabungkannya dengan Provinsi Sumatera Utara, yang memicu pemberontakan oleh Abu Beureueh sebagai wujud kekecewaan terhadap kebijakan Pemerintah Pusat.

Pascareformasi dan Perjanjian Damai MoU Helsinki, Aceh dianugerahi keistimewaan yang tercermin dalam berbagai regulasi yang memungkinkan pelaksanaan Syariat Islam secara formal dan luas. Dalam bidang hukum, Aceh diberi kewenangan untuk menerapkan Qanun Jinayah sebagai pedoman hukum Islam dalam adat, kekayaan tradisi yang berlandaskan nilai Islam diakui dan dilestarikan, serta dalam pendidikan, Aceh memiliki keleluasaan untuk mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dalam kurikulum. Keistimewaan ini adalah karunia yang patut disyukuri, karena tidak hanya mempertahankan identitas islami Aceh, tetapi juga menjadikannya teladan dalam penerapan Syariat Islam yang damai dan konstitusional di Indonesia.

Model Syariah Moderat

Konsep Syariat Islam di Aceh bersifat moderat, yang tercermin dari beberapa aspek. Pertama aspek historis, di mana Syariat Islam diterapkan pascakonflik, baik pascaperjuangan Abu Beureueh maupun Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang menuntut kemerdekaan melalui resolusi damai dengan Pemerintah Indonesia. Miller (2008) menyatakan bahwa penerapan Syariat Islam di Aceh merupakan hasil reformasi politik damai, bukan dorongan ideologi Islam.

Hooker, sebagaimana dikutip oleh Arskal Salim, menggambarkan situasi ini sebagai koeksistensi dua atau lebih sistem hukum yang berinteraksi dalam proses modernisasi negara bangsa (Salim, 2015).

Kedua Syariat Islam di Aceh memperkenalkan pluralisme hukum, di mana hukum syariah hidup berdampingan dengan hukum nasional. Pluralisme ini tercermin dalam interaksi unik antara hukum Islam, adat istiadat setempat, dan hukum nasional, terutama dalam hal hukum keluarga, pidana, dan hak sipil.

Sistem hukum Aceh mencerminkan kebutuhan lokal dan otonomi daerah, dengan menyeimbangkan antara mempertahankan identitas agama dan mematuhi hukum nasional, tanpa menggantikan sepenuhnya hukum nasional Indonesia atau mengadopsi hukum pidana Islam secara total. Ketiga proses legislasi yang terbuka dan panjang.

Peraturan daerah di Aceh  (Qanun) sebelum sah diundangkan di Aceh, prosedurnya mengandung unsur keterbukaan. Hal ini terlihat jika di provinsi lain di Indonesia, tata cara perundang-undangan mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.
Yang membedakan antara keduanya adalah bahwa khusus untuk Qanun di Aceh, harus terlebih dahulu dievaluasi dan dikoordinasikan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebelum disahkan. Hal ini sebagaimana aturan pada Qanun Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun di Aceh.
Keempat terbuka untuk revisi. Proses revisi Qanun di Aceh melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPRA, Pemerintah Aceh, MPU, akademisi, dan masyarakat sipil.

Partisipasi yang luas dalam proses ini diharapkan dapat menghasilkan Qanun yang lebih baik dan lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat Aceh. Namun, proses revisi ini juga menghadapi berbagai tantangan, seperti perbedaan pendapat mengenai substansi revisi dan tekanan dari berbagai kelompok kepentingan. Meskipun demikian, semangat untuk terus memperbaiki dan menyempurnakan sistem hukum Aceh tetap menjadi tujuan utama dari proses revisi Qanun.

Kelima Qanun Jinayah di Aceh menggunakan pendekatan manhaji, bukan pendekatan mazhabi. Dengan demikian, qanun jinayat di Aceh bersifat inklusif dan mengakomodasi semua mazhab tanpa terikat pada satu mazhab tertentu. Hal ini dapat ditinjau secara mendalam, tidak ada ketentuan dalam Qanun Jinayat Aceh yang secara eksplisit menyatakan keterikatan dengan mazhab tertentu. Sebaliknya, qanun jinayat didasarkan pada nilai-nilai Islam secara umum, yang merefleksikan hubungan erat dengan agama Islam sebagai dasar hukum, bukan mazhab tertentu.

Keenam tidak ada pemaksaan kepada nonmuslim. Regulasi kedudukan nonmuslim juga sangat moderat. Nonmuslim yang melakukan tindak pidana di Aceh memiliki pilihan untuk diadili berdasarkan Qanun Jinayah atau KUHP. Hal ini diatur dalam Qanun Jinayah yang memberikan hak kepada warga nonmuslim untuk memilih sistem hukum yang akan diterapkan kepada mereka. Ini mencerminkan penghormatan terhadap keragaman agama di Aceh sekaligus mempertahankan penerapan Syariat Islam untuk penduduk muslim. Selain itu, ada empat aspek lain yang penulis temukan dalam hal ini, mengingat space yang terbatas, rasanya enam aspek tersebut kiranya memadai untuk membuktikan Syariat Islam di Aceh moderat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved