Breaking News

Opini

Aceh Model Syariat Islam Moderat

Pengakuan ini bukan hanya bagian dari aspirasi lokal, tetapi juga wujud penghormatan nasional terhadap keberagaman sistem hukum di Indonesia. Dengan l

Editor: mufti
IST
Dr Yuni Roslaili MA, Dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh 

Belajar dari Aceh

Pengarusutamaan moderasi beragama yang digagas oleh Kementerian Agama, khususnya oleh menteri agama sebelumnya, secara praktis telah mengalami distorsi dan menjadi ambigu karena diterapkan secara berlebihan oleh segelintir pihak, meskipun mungkin bukan itu maksudnya. Hal ini terlihat dalam beberapa tayangan di media sosial yang justru meresahkan dan membingungkan masyarakat. Padahal, seharusnya apa yang terjadi di Aceh bisa menjadi model konsep Syariat Islam yang moderat di Indonesia. Sayangnya, tidak ada upaya yang cukup untuk memotretnya sebagai contoh moderasi beragama yang baik.

Sudah saatnya kita menjadikan keistimewaan Aceh sebagai sebuah kekuatan bukan bahan perdebatan yang penuh prasangka terhadap pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. Dengan pemahaman yang tepat mengenai regulasi yang mendasari keistimewaan Aceh, seperti Qanun Jinayah dan peraturan terkait lainnya, masyarakat dapat melihat bahwa pelaksanaan Syariat Islam di Aceh berlandaskan pada hukum yang kuat dan konstitusional.

Pemahaman ini akan mendorong sikap lebih objektif dan adil, serta menghilangkan pandangan negatif yang menganggap Syariat Islam di Aceh bersifat ekstrem atau diskriminatif. Sebaliknya, Aceh dapat menjadi teladan bagaimana nilai-nilai agama dapat diintegrasikan secara damai dan harmonis dalam tata kelola pemerintahan, memberikan inspirasi bagi moderasi beragama di tingkat nasional.

Dalam hal ini selain kesadaran individu, keluarga, dan bimbingan ulama, yang sangat dibutuhkan adalah political will dari Pemerintah Aceh untuk mewujudkan Aceh yang bermartabat dengan syariat, juga memastikan bahwa penerapan Syariat Islam berjalan secara harmonis sehingga dapat menjadi contoh model pelaksanaan Syariat Islam yang moderat.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved