Bernarkah Rawat Inap Pakai BPJS Kesehatan di RS Tidak Boleh Kurang dari 3 Hari Agar Bisa Dibayar?

BPJS Kesehatan dituding warganet hanya memberikan klaim biaya rawat inap kepada fasilitas kesehatan (faskes) apabila pasien peserta JKN dirawat tidak

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
BPJS KESEHATAN - Kartu tanda kepesertaan BPJS Kesehatan dan aplikasi mobile JKN BPJS Kesehatan. Program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah ini dituding tidak akan membayar biaya perawatan peserta jika menginap di rumah sakit kurang dari tiga hari. (SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA) 

Lebih lanjut, Rizzky memastikan, bahwa tidak ada pembatasan waktu dalam perawatan inap di rumah sakit yang diberikan kepada peserta JKN.

"Hingga saat ini, BPJS Kesehatan tidak memberlakukan adanya pembatasan hari rawat inap," ungkapnya.

Peserta bisa pulang jika kondisinya membaik dan diberikan izin oleh dokter atau pemberi layanan kesehatan lainnya.

Baca juga: Info Daftar Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan 2025, Wacana Penghapusan Kelas Juga Mencuat

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 46 ayat (1) disebutkan, setiap peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan berupa manfaat medis dan non-medis.

Manfaat medis yang dimaksud adalah pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup layanan promotif, preventif, kuraitf, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan mesid habis pakai.

Sementara manfaat non-medis berupa pelayanan kesehatan, termasuk fasilitas raung perawata pada pelayanan rawat inap.

Biaya rawat inap tidak ditanggung 100 persen oleh BPJS Kesehatan?

Persoalan seputar rawat inap yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan juga sempat ramai dibicarakan oleh warganet.

Namun pembahasan yang hangat saat itu mengenai BPJS Kesehatan tidak menanggung penuh biaya peserta selama melakukan rawat inap di rumah sakit.

Diberitakan Kompas.com, (7/12/2024), pembahasan tersebut berawal dari cuitan yang dibagikan oleh salah satu akun di media social X (twitter) pada Rabu 4 Desember 2024.

"BPJS ada aja gebrakannya. Sekarang rawat inap yang udah acc bisa gak terklaim 100 persen, tergantung pertimbangan mereka. Udahlah lembaga ini perlu di audit besar2an, jangan cuma mitra nya aja yang di audit terus2an," tulis akun tersebut.

Beberapa warganet yang berkomentar dalam unggahan tersebut juga mengatakan terkait biaya tambahan saat rawat inap di rumah sakit.

"Been there. Opname 3 hari ga ke claim semuanya, entah tiba2 ada 'biaya tombok' perharinya sejuta. Gara2 naik setingkat. Ga ada fasilitas aneh2. Cuma opname dan infus aja," tulis akun @runrunsl*******. 

"Kalo aku sudah 2x ini ngalami selama rawat jalan, kok obatnya ga 100 persen ya? Hanya 30 persen . Misal obat harusnya 7 hari cuma dikasi 3 hari, sedangkan obat keras juga ga bisa beli sendiri, resep ga dikasi, jadwal check up per 7 hari, jadi sisanya gmn??" tulis akun @mariare******.

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Perpanjang SIM Mulai 1 Juli, Cek Disini Dokumen yang Harus Dibawa

BPJS Kesehatan juga telah menanggapi persoalan mengenai pihaknya yang disebut tidak menanggung penuh biaya  rawat inap pesertanya di RS sebagaimana yang hangat dibicarakan beberapa bulan lalu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved