Bernarkah Rawat Inap Pakai BPJS Kesehatan di RS Tidak Boleh Kurang dari 3 Hari Agar Bisa Dibayar?

BPJS Kesehatan dituding warganet hanya memberikan klaim biaya rawat inap kepada fasilitas kesehatan (faskes) apabila pasien peserta JKN dirawat tidak

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
BPJS KESEHATAN - Kartu tanda kepesertaan BPJS Kesehatan dan aplikasi mobile JKN BPJS Kesehatan. Program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah ini dituding tidak akan membayar biaya perawatan peserta jika menginap di rumah sakit kurang dari tiga hari. (SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA) 

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, rawat inap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JNK) bisa dicover 100 persen oleh BPJS Kesehatan.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku apabila peserta JKN naik kelas perawatan atas permintaan sendiri atau tanpa indikasi medis.

"Sepanjang pelayanan tersebut sesuai indikasi medis dan sesuai kelas haknya, pengobatan dijamin seluruhnya. Kecuali untuk naik kelas perawatan atas permintaan sendiri," kata Rizzky pada Sabtu (7/12/2024), dilansir dari Kompas.com.

Dia menambahkan, pengobatan rawat inap tersebut termasuk biaya obat-obatan yang diresepkan oleh dokter.

"Sesuai ketentuan seharusnya obat sudah masuk ke dalam jaminan JKN. Namun bukan diklaim, tapi peserta ditanggung dan dijamin oleh program JKN," ucapnya.

Seluruh biaya rawat inap ditanggung BPJS Kesehatan

Sementara itu, di sisi lain Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menyampaikan, pembayaran pasien BPJS Kesehatan di rumah sakit dilakukan dengan tarif paket berbasiskan Indonesia Case Based Groups (INA CBGs).

Sebagai informasi, INA-CBGs adalah sistem pembayaran yang digunakan BPJS Kesehatan untuk mengganti klaim rumah sakit.

Sistem ini menggunakan paket berdasarkan diagnosis dan prosedur penyakit yang diderita pasien.

Adapun, penggunaan mekanisme INA CBGs tersebut digunakan untuk rasionalisasi biaya, meningkatkan kualitas layanan, keadilan, dan mencegah penyalahgunaan.

Baca juga: Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign atau PHK Bisa Tanpa Paklaring, Ini Penggantinya

Muttaqien menegaskan, dengan tarif paket, maka seluruh biaya dari medis dan akomodasi rawat inap telah termasuk dalam perhitungan INA CBGs.

"Sehingga jika perawatan sesuai ketentuan dan kelas perawatan peserta maka tidak diperkenankan RS untuk menarik biaya kepada pasien BPJS Kesehatan," ujarnya terpisah, masih dilansir dari sumber yang sama.

"Jika ada pasien JKN yang diminta membayar oleh rumah sakit ketika rawat inap, maka kami sarankan untuk melaporkan ke kanal-kanal pelaporan BPJS Kesehatan yang tersedia," sambungnya.

Akan tetapi, jika terdapat keinginan peserta sendiri untuk naik kelas perawatan yang lebih tinggi dari kelas kepesertaaan yang diikutinya, mereka dapat dikenakan ketentuan membayar selisih biaya.

Muttaqien menyampaikan bahwa ketentuan terkait biaya tambahan naik kelas perawatan tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 48.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved