Breaking News

Ramadhan 2025

Hukum Ziarah Kubur Jelang Ramadhan Menurut UAS, Ini Doa yang Dibaca Saat Berziarah dan Tata Caranya

Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa hukum ziarah kubur jelang Ramadhan itu boleh. Dai yang akrab disapa UAS ini menukil fatwa yang disampaikan ulama

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
SERAMBI/INDRA WIJAYA
KUBURAN MASSAL - Warga menaburkan bunga dan membaca surah Yasin saat berziarah di kuburan massal Ulee Lheu, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh pada peringatan Tsunami Aceh, Kamis (26/12/2024). Tak hanya di hari-hari tertentu, ziarah kubur juga biasanya kerap dilakukan oleh masyarakat menjelang ramadhan. (SERAMBI/INDRA WIJAYA) 

SERAMBINEWS.COM - Ziarah kubur menjadi sebuah rutinitas yang sering dilakukan oleh sebagian masyarakat muslim menjelang Ramadhan.

Bahkan, ziarah kubur di momen menjelang Ramadhan telah menjadi tradisi umat muslim di Indonesia.

Pada momen tersebut, banyak yang berbondong-bondong mendatangi tempat peristirahatan terakhir anggota keluarga atau kerabatnya yang sudah meninggal dunia.

Tak hanya mengunjungi saja, ziarah kubur biasanya juga diisi dengan kegiatan membersihkan makam hingga berdoa dengan harapan Allah SWT memberikan ampunan kepada keluarga, orang tua, dan kerabat yang telah tiada.

Lantas, bagaimanakah pandangan Islam mengenai ziarah kubur menjelang Ramadhan tersebut?

Hukum ziarah kubur jelang Ramadhan

Dai kondang asal Riau Ustadz Abdul Somad pernah memberikan penjelasannya mengenai perkara tersebut.

Dilansir dari Tribun Medan, Senin (24/2/2025), dalam sebuah tayangan video kajiannya yang diunggah YouTube Sungai Pesantren, Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa hukum ziarah kubur jelang Ramadhan itu boleh.

Dai yang akrab disapa UAS ini menukil fatwa yang disampaikan ulama besar Al Azhar Syaikh Athiyyah Saqar.

Dalam kitab fatawa Al Azhar, bahwa Syaikh Athiyyah Saqar pernah memberi penjelasan ringkas mengenai masalah ini. 

Baca juga: Doa Ziarah Kubur Jelang Ramadhan, Lengkap dengan Tuntunan Tata Cara dan Adabnya

"Nabi Muhammad S.A.W tidak menyebutkan waktu tertentu. Tak menyebutkan batas tertentu, maka ini pernah ditanyakan kepada ulama Al Azhar Syaikh Athiyyah Saqar," kata UAS.

Ia mengatakan, Syaikh Athiyyah Saqar menjelaskan, bahawa berziarah kubur itu hukumnya umum.

Maka berlakulah hukum umum.

"Jadi orang berziarah terserah dia. Mau pagi, mau petang, mau siang, mau menjelang Ramadhan, mau menjelang Idul Fitri, silakan berziarah," terang UAS.

Bilapun ada hukum mengharamkan ziarah kubur, itu diperuntukkan bagi mereka yang bersedih-sedih di makam.

Allah S.W.T melaknat orang yang bersedih-sedih di makam.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved