Profil Riva Siahaan, Dirut Pertamina Patra Niaga yang Jadi Tersangka 'Sulap' Pertalite Jadi Pertamax

Riva dan 6 tersangka lainnya diduga membeli Pertalite untuk “diblending” menjadi Pertamax. Hasil blending tersebut kemudian dijual dengan harga

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
Istimewa
TERSANGKA KORUPSI - Riva Siahaan diangkat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Jumat (16/6/2023). Berikut profil dari Riva Siahaan yang ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka korupsi minyak mentah yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp193,7 triliun. 

SERAMBINEWS.COM - Direktur utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

Riva ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 96 saksi, serta keterangan dari 2 saksi ahli dan bukti dokumen sah yang sudah disita.

Selain Riva, Kejagung juga menetapkan enam orang tersangka lainnya dari pihak Pertamina dan broker dalam kasus ini.

"Setelah memeriksa saksi, ahli, serta bukti dokumen yang sah, tim penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/2/2025). 

Adapun pihak dari Pertamina yang ditetapkan menjadi tersangka adalah SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku PT Pertamina International Shipping, dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Sementara pihak broker yang dijadikan tersangka masing-masing berinisial MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Baca juga: Sosok Riva Siahaan, Dirut Pertamina Patra Niaga Tersangka Korupsi Minyak Mentah Rugikan Rp 193,7 T

Riva dan 6 tersangka lainnya diduga membeli Pertalite untuk “diblending” menjadi Pertamax.

Hasil blending tersebut kemudian dijual dengan harga Pertamax

Tindakan para tersangka ini menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 193,7 miliar. 

Kerugian ini berasal dari berbagai komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.

Lalu, siapakah sosok Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan yang ditetapkan sebagai tersangka?

Profil Riva Siahaan

Menurut informasi yang tertulis di laman resmi Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan Pertamina merupakan lulusan S-1 Manajemen Ekonomi Universitas Trisakti, Jakarta.

Ia juga pernah menempuh studi magister atau S-2 di jurusan Business Administration di Oklahoma City University, Amerika Serikat.

Merujuk akun LinkedIn pribadinya, Riva mengawali kariernya sebagai account manager di Matari Advertising pada Maret 2005-Maret 2007.

Setelah itu, ia bekerja sebagai assistant account Director TBWA Indonesia pada Maret 2007-September 2008.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved