Profil Riva Siahaan, Dirut Pertamina Patra Niaga yang Jadi Tersangka 'Sulap' Pertalite Jadi Pertamax
Riva dan 6 tersangka lainnya diduga membeli Pertalite untuk “diblending” menjadi Pertamax. Hasil blending tersebut kemudian dijual dengan harga
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
Riva memutuskan pindah ke PT Pertamina (Persero) sebagai key account officer pada September 2008-Maret 2010.
Baca juga: Kasus Pertalite Dioplos Jadi Pertamax, Patra Niaga Pertamina Batasi Komentar Warganet di Instagram
Perjalanan kariernya di perusahaan pelat merah tersebut berlanjut sebagai Senior Bunker Officer I di Jakarta pada April 2010-Desember 2013.
Kemudian, ia ditempatkan sebagai Senior Bunker Officer I di Jakarta dan Singapura pada Desember 2013-Januari 2015.
Mulai Februari 2015, Riva menempati posisi baru sebagai bunker trader di Pertamina Energy Service.
Posisi tersebut ia jalani selama satu tahun hingga Februari 2016 sebelum dipindah menjadi Senior Officer Industrial Key Account di PT Pertamina (Persero).
Pada Maret 2018-April 2019, Riva ditugaskan sebagai Pricing Analyst, Market, and Product Development Retail Fuel Marketing.
Jabatannya naik menjadi VP Crude and Gas Operation di Pertamina International Shipping pada April 2019-Desember 2020.
Di perusahaan yang sana, Riva juga ditugaskan sebagai VP Sales and Marketing pada Desember 2020-Mei 2021 dan Commercial Director pada Mei -Oktober 2021.
Riva lalu dipromosikan menjadi Corporate Marketing and Trading Director di PT Pertamina Patra Niaga pada Oktober 2021-Juni 2023.
Jabatan tertinggi dan terakhir yang ia duduki di perusahaan tersebut sebelum ditetapkan menjadi tersangka adalah Chief Executive Officer atau Dirut.
Baca juga: Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun, 7 Tersangka Ditahan
Awal mula kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (25/2/2025), Abdul Qohar mengungkapkan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Dirut Pertamina Patra Niaga ini bermula ketika pemerintah membuat kebijakan terkait pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018.
Aturan tersebut membuat pemenuhan kebutuhan minyak mentah dalam negeri dipasok dari dalam negeri.
Begitu juga dengan kontraktor yang harus berasal dari Tanah Air.
Dengan demikian, PT Pertamina (Persero) diwajibkan mencari pasokan minyak Bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak Bumi.
Pertalite
Pertamax
Dirut Pertamina Riva Siahaan
Riva Siahaan
Patra Niaga
Pertamina Patra Niaga
PT Pertamina Patra Niaga
korupsi
Migas
korupsi pertamina
Pertamina
Update Harga BBM di Aceh 6 Agustus 2025: Pertamax Turbo Turun, Dexlite Naik |
![]() |
---|
Melihat Peluang dan Tantangan Potensi Migas Lepas Pantai Aceh |
![]() |
---|
Besok, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji |
![]() |
---|
5 Mobil Mewah Disita Kejagung terkait Kasus Riza Chalid: Toyota Alphard, Mini Cooper hingga Mercy |
![]() |
---|
AWas! Ada Pertalite Tercampur Solar di SPBU, Ini Dampaknya untuk Kendaraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.