Sosok Riva Siahaan, Dirut Pertamina Patra Niaga Tersangka Korupsi Minyak Mentah Rugikan Rp 193,7 T
Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Alasan yang dipakai untuk menolak adalah spesifikasi minyak tidak sesuai dan tidak memenuhi nilai ekonomis.
Dari situlah secara otomatis bagian KKKS untuk dalam negeri diekspor ke luar negeri.
PT Kilang Pertamina Internasional kemudian melakukan impor minyak mentah, sementara PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang.
“Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak Bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang sangat tinggi atau berbeda harga yang sangat signifikan,” jelas Qohar.
Akibat perbuatan ketujuh tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 193,7 triliun.
Harta Riva Rp18,9 M
Riva memiliki harta sebesar Rp21,6 miliar berdasarkan LHKPN miliknya yang dilaporkan ke KPK untuk periodik 2023 pada 31 Maret 2024.
Namun, lantaran tercatat memiliki utang sebesar Rp2,6 miliar, harta bersih Riva sebesar Rp18,9 miliar.
Adapun mayoritas hartanya berasal dari tiga unit tanah dan bangunan yang berada di Tangerang Selatan, Banten senilai Rp7,7 miliar.
Lalu, dia juga memiliki lima kendaraan dengan rincian dua mobil dan tiga sepeda motor dengan total nilai Rp2,9 miliar.
Riva juga memiliki aset berupa harta bergerak lainnya senilai Rp808 juta, surat berharga Rp1,5 miliar, serta kas dan setara kas Rp8,6 miliar.
Baca juga: Menteri Israel Tetapkan 4 Syarat untuk Perundingan Tahap 2 Gencatan Senjata Gaza
Baca juga: Universitas Ubudiyah Indonesia Teken MoU dengan SMAN 8 Banda Aceh, Komit Kembangkan Kualitas SDM
Baca juga: Pertamina Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Erick Thohir - Bos Pertamina Bakal Dipanggil Menghadap DPR
Kasus Keuchik Korupsi APBG di Pidie, Jaksa Agendakan Sidang Tuntutan |
![]() |
---|
Jadi Tersangka, DPRK Minta Sekda Aceh Jaya Mundur Sementara dari Jabatannya |
![]() |
---|
Sekda Jadi Tersangka, Bupati Aceh Jaya Angkat Bicara: Beliau Masih Sekda |
![]() |
---|
Begini Peran Anggota DPRK Aceh Jaya yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi PSR Rp 38,4 Miliar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Sekda dan Anggota DPRK Aceh Jaya Tersangka Dugaan Korupsi Replanting |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.