Pilkada Aceh Timur 2024

KIP Tetapkan Iskandar-T Zainal Abidin Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Aceh Timur

KIP Aceh Timur resmi menetapkan Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Aceh Timur periode 2025-2030. 

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/ MAULIDI ALFATA
Iskandar Usman Al-Farlaky dan T. Zainal Saat ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur periode 2025-2030, di Kantor KIP Aceh Timur, Rabu (25/2/2025). 

 

KIP Sabang Belum Tetapkan Jadwal PSU

Sementara Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Sabang, Akmal Said mengungkapkan bahwa pihaknya belum menetapkan tanggal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 Desa Paya Seunara. 

Meski demikian, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), PSU harus dilaksanakan paling lambat 45 hari setelah putusan, yakni hingga 10 April 2025.

"Kita belum sepakat tanggal berapa PSU-nya, namun sesuai perintah MK, batas maksimalnya adalah 10 April 2025," ujar Akmal Said saat di konfirmasi, Selasa (25/2/2025).

Saat ini, KIP Sabang masih fokus melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas berbagai persiapan, termasuk logistik dan pembentukan badan ad hoc yang akan bertugas dalam PSU mendatang.

"Kami berencana duduk diskusi dan berkoordinasi dengan KPU RI pada awal Ramadhan. Setelah itu, kami akan melanjutkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya, termasuk Pemko Sabang, pihak keamanan, pengawas pemilu, dan lainnya. Apabila jadwal resmi sudah ditetapkan akan kita plenokan hasilnya dalam rapat pleno untuk menentukan kapan PSU akan dilaksanakan," jelasnya.

Akmal juga menegaskan bahwa hingga kini KIP Sabang belum melakukan koordinasi dengan pihak mana pun terkait pelaksanaan PSU. Nantinya, setelah pertemuan dengan KPU RI, hasil pembahasan akan menjadi dasar dalam menetapkan jadwal resmi PSU.

Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang nomor urut 3 Ferdiansyah-Muhammad Isa selaku Pemohon dalam Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Dalam putusannya, MK memerintahkan KIP Kota Sabang melakukan PSU di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Suka Makmue. Hal ini dikarenakan di sana terjadinya pembukaan kotak suara yang tak sesuai prosedur oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).(ap)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved