Kasus Sabu di Langsa

Dua Pelaku Ditangkap Ketika Hendak Transaksi Sabu di Alue Dua Langsa

Tersangka Tarmizi dan M Rizky ditangkap oleh aparat Sat Resnarkoba Polres Langsa ketika hendak melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah Kota Langsa

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
BUKTI SABU - Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah didampingi Wakapolres dan perwira lainnya saat menunjukan barang bukti sabu, uang, dan emas, di aula Mapolres setempat. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tersangka Tarmizi dan M Rizky ditangkap oleh aparat Sat Resnarkoba Polres Langsa ketika hendak melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah Kota Langsa.

"Tersangka Tarmizi dan M Rizky ditangkap di depan pintu masuk PT Gruti Langsa Gampong Alue Dua, Kecamayan Langsa Baro tanggal 25 Februari lalu sekitar pukul 01.00 malam," ujar Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah. 

Menurut Kapolres, sebelumnya pihak berwajib mendapatkan informasi akan terjadi transaksi sabu-sabu dengan jumlah besar di wilayah Langsa.

Kasat Reserse Narkoba AKP Mulyadi yang memimpin langsung penyelidikan titik lokasi yang akan dijadikan tranaksi jual beli sabu-sabu ini.

Baca juga: Polres Langsa Sita Uang dan Emas Rp 743 Juta dari Pengungkapan Kasus Sabu 14,5 Kg 

 Ketika melihat targetnya berada di depan bekas PT Gruti Gampong Alue Dua itu, petugas langsung melakukan penyergapan. 

Bersama kedua tersangka saat itu ditemukan barang-bukti 1 paket besar sabu sekitar 500 gram lebih yang dimasukkan dalam plastik warna biru dan tas warna hitam.

Berdasarkan pengakuan Tarmizi, sabu itu didapatkan dari A, pria asal Aceh Timur melalui orang suruhan dari "A” yang diakui pelaku tidak dikenalinya. 

Sita Emas dan Uang Rp 743 Juta 

Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu 14,5 kg, aparat Sat Resnarkoba Polres Langsa juga menyita uang dan emas dengan totalnya Rp 743.382.000.

"Kita juga menyita uang dan emas hasil dari peredaran sabu-sabu dari tersangka Tarmizi senilai Rp 743.382.000," sebut Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH.

Baca juga: BREAKING NEWS - Polres Langsa Kembali Ungkap Peredaran Sabu-sabu Dengan Jumlah Besar

Hal itu disampaikan Kapolres didampingi Wakapolres, Kompol Dheny Firmandika, SAB, SIK, Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH, AKP Dahlan S.Sos.M.Si, Kasi Propam Iptu Erizal, di aula Adi Pradana Polres setempat.  

Saat ditanya berapa jumlah uang tunai disita itu, Kapolres menyebutkan bahwa untuk emas yang disita dari istri Tarmizi diprakirakan Rp 15 juta.

Sehingga untuk uang tunai yang disita dari rekening para pelaku ini jumlahnya sekitar Rp 128 juta lebih. 

Ungkap Perederan Sabu 

Satuan Resnarkoba Polres Langsa berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang diduga asal Thailand selundupkan dari Malaysia ke Aceh. 

Dalam operasi kali ini, aparat Kepolisian menyita barang bukti 12,564 kg sabu-sabu dan 3 tersangka. 

Ketiga tersangka yaitu Tarmizi (36) dan Talha (45) berstatus suami istri, alamat Gampong Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Kemudian M. Rizky Ananda Putra (28) beralamat Dusun Karya Desa Sriwijaya, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang. 

Pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu jaringan internstional ini akan dilakukan konfrensi per oleh Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, Senin (10/3/2025).  (*)

Baca juga: Masjid Ini Kasih Uang Usai Shalat Tarawih, Pantas Jamaah Meluber Ke Jalan Hingga Dijaga TNI/Polri

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved