Kasus Sabu di Langsa

Kasus Belasan Kg Sabu yang 2 Tersangkanya Suami Istri, Polisi Temukan 14 Bungkus di Aceh Timur

Kasat Resnarkoba dan Tim Opsnal, sambung Kapolres Langsa, langsung mendalami informasi ini dengan langkah-langkah untuk melakukan penangkapan jaringan

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
KASUS SABU - Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah didampingi Wakapolres dan perwira lainnya saat menunjukan barang bukti sabu, uang, dan emas, di aula Mapolres setempat dalam konferensi pers kasus sabu melibatkan suami istri, Senin (10/3/2025). 

Dalam operasi kali ini, aparat Kepolisian menyita barang bukti 12,564 kg sabu-sabu dan 3 tersangka. 

Ketiga tersangka yaitu Tarmizi (36) dan Talha (45) berstatus suami istri, alamat Gampong Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Kemudian M Rizky Ananda Putra (28) beralamat Dusun Karya Desa Sriwijaya, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang. 

Pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu jaringan internstional ini terungkap dalam konfrensi pers oleh Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, Senin (10/3/2025).  (*) 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved