Kasus Sabu di Langsa

Kasus Belasan Kg Sabu yang 2 Tersangkanya Suami Istri, Polisi Temukan 14 Bungkus di Aceh Timur

Kasat Resnarkoba dan Tim Opsnal, sambung Kapolres Langsa, langsung mendalami informasi ini dengan langkah-langkah untuk melakukan penangkapan jaringan

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
KASUS SABU - Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah didampingi Wakapolres dan perwira lainnya saat menunjukan barang bukti sabu, uang, dan emas, di aula Mapolres setempat dalam konferensi pers kasus sabu melibatkan suami istri, Senin (10/3/2025). 

Sebelumnya Serambinews.com memberitakan, tersangka Tarmizi dan M Rizky ditangkap oleh aparat Sat Resnarkoba Polres Langsa ketika hendak melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah Kota Langsa.

"Tersangka Tarmizi dan M Rizky ditangkap di depan pintu masuk PT Gruti Langsa Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro tanggal 25 Februari lalu sekitar pukul 01.00 malam," ujar Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah. 

Menurut Kapolres, sebelumnya pihak berwajib mendapatkan informasi akan terjadi transaksi sabu-sabu dengan jumlah besar di wilayah Langsa.

Kasat Reserse Narkoba AKP Mulyadi yang memimpin langsung penyeldikan berhasil menemukan titik lokasi yang akan dijadikan transaksi jual beli sabu-sabu ini.

Ketika melihat tergetnya berada di depan bekas PT Gruti Gampong Alue Dua itu, petugas langsung melakukan penyergapan. 

Baca juga: Polres Langsa Sita Uang dan Emas Rp 743 Juta dari Pengungkapan Kasus Sabu 14,5 Kg 

Bersama kedua tersangka saat itu ditemukan barang-bukti 1 paket besar sabu sekitar 500 gram lebih yang dimasukkan dalam plastik warna biru dan tas warna hitam.

Berdasarkan pengakuan Tarmizi sabu itu didapatkan dari A, pria asal Aceh Timur melalui orang suruhan dari A yang diakui pelaku tidak dikenalinya. 

Sita Emas dan Uang Rp 743 Juta 

Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu 14,5 kg, aparat Sat Resnarkoba Polres Langsa juga menyita uang dan emas dengan totalnya Rp 743.382.000.

"Kita juga menyita uang dan emas hasil dari peredaran sabu-sabu dari tersangka Tarmizi senilai Rp 743.382.000," sebut Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH.

Hal itu disampaikan Kapolres didampingi Wakapolres, Kompol Dheny Firmandika, SAB, SIK, Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH, AKP Dahlan S.Sos.M.Si, Kasi Propam Iptu Erizal, di aula Adi Pradana Polres setempat.  

Saat ditanya berapa jumlah uang tunai disita itu, Kapolres menyebutkan bahwa untuk emas yang disita dari istri Tarmizi diperkirakan Rp 15 juta.

Sedangkan untuk uang tunai yang disita dari rekening para pelaku ini jumlahnya sekitar Rp 128 juta lebih. 

Ungkap Perederan Sabu 

Pertama kali, Serambinews.com memberitakan Satuan Resnarkoba Polres Langsa berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang diduga asal Thailand diselundupkan dari Malaysia ke Aceh. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved