Pemerintah Alokasikan Rp 50 Triliun untuk THR ASN, Ini Jadwal Pencairan THR Pensiunan, PNS dan PPPK
Pencairan THR pensiunan PNS akan dilakukan bersamaan dengan THR ASN, seperti PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri dan lainnya.
Sanksi bagi perusahaan
Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, yaitu H-7 sebelum hari raya keagamaan.
Sementara itu, perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR akan memperoleh sanksi administratif sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi administratif yang dikenakan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
Baca juga: Baru Sepekan Dilantik, Bupati Way Kanan Ali Rahman Meninggal Dunia di Usia 54 Tahun
Baca juga: Rumah Nelayan di Aceh Timur Dibobol Maling, Perhiasan dan Uang Raib
Baca juga: Sinopsis Bidaah di Viu, Film Malaysia yang Viral di TikTok,Jihad Ummah Tentang Sekte Keagamaan Sesat
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Bupati Aceh Selatan Imbau Seluruh ASN dan Warga Naikkan Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
Program Pengajian ASN Aceh Utara Dapat Dukungan dari Akademisi dan Konsultan Hukum |
![]() |
---|
Mualem: Pegawai PPPK Jangan Banyak di Warkop daripada di Kantor, Nanti Dibully dan Dicaci Orang |
![]() |
---|
Mimpi Menjadi PNS Bagi yang Kelahiran 1990-1991 Terancam Pupus, Benarkah Hanya Buka untuk PPPK? |
![]() |
---|
Mualem Ingatkan Pegawai PPPK Jangan Keluyuran di Warkop, 5.789 PPPK Pemerintah Aceh Terima SK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.