Pemerintah Alokasikan Rp 50 Triliun untuk THR ASN, Ini Jadwal Pencairan THR Pensiunan, PNS dan PPPK

Pencairan THR pensiunan PNS akan dilakukan bersamaan dengan THR ASN, seperti PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri dan lainnya. 

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
ILUSTRASI THR - Pencairan THR pensiunan PNS akan dilakukan bersamaan dengan THR ASN, seperti PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri dan lainnya.  

Sanksi bagi perusahaan

Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, yaitu H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Sementara itu, perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR akan memperoleh sanksi administratif sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

 Sanksi administratif yang dikenakan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.
Download aplikasi: https://kmp.im/app6

Baca juga: Baru Sepekan Dilantik, Bupati Way Kanan Ali Rahman Meninggal Dunia di Usia 54 Tahun

Baca juga: Rumah Nelayan di Aceh Timur Dibobol Maling, Perhiasan dan Uang Raib

Baca juga: Sinopsis Bidaah di Viu, Film Malaysia yang Viral di TikTok,Jihad Ummah Tentang Sekte Keagamaan Sesat

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved