Para Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Bikin Grup WA "Orang-orang Senang", Jaksa Agung: Kurang Ajar
Burhanuddin menegaskan, sejak para tersangka ditahan oleh penyidik, mereka sudah tidak bisa berkomunikasi menggunakan handphone.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina dari Sub Holding Pertamina itu memiliki grup WhatsApp bernama ‘orang-orang senang’ untuk berkomunikasi.
Grup WA itu hanya berisi orang-orang dari pihak Sub Holding Pertamina
Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.
Enam di antaranya merupakan pejabat Sub Holding PT Pertamina, dan 3 lainnya dari pihak broker.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan mendalami ada tidaknya grup WhatsApp (WA) bernama “Orang-orang Senang” yang diduga digunakan sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Burhanuddin menegaskan, sejak para tersangka ditahan oleh penyidik, mereka sudah tidak bisa berkomunikasi menggunakan handphone.
“Tentang grup WA, kita lagi dalami ya. Kita dalami, karena di tahanan tidak boleh membawa alat komunikasi. Kalau ada, berarti anak buah saya yang kurang ajar, saya akan tindak. Kalau ada. Kita dalami,” kata ST Burhanuddin saat ditemui di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Dalam kesempatan yang berbeda, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan, pihaknya baru mendengar keberadaan “grup orang-orang senang” itu dari pemberitaan di publik.
“Dicari apakah ada grup itu atau tidak. Bahwa kita mendengar juga di publik, di media. Nah makanya, ini benar enggak ya? Kan gitu. Tapi kalau setelah mereka ditahan, itu bisa kami pastikan itu tidak ada,” kata Harli.
Dia menegaskan, jika setelah para tersangka ditahan masih terdapat grup untuk berkomunikasi ini, Kejaksaan Agung akan menindak tegas anggota mereka yang mengawasi tahanan.
“Kalau memang itu ada sewaktu mereka sudah ditahan, ya, kita tegas. Sekarang kan kalian lihat, mana ada jaksa yang nakal, sampaikan. Sedangkan, jaksa saja ada yang kita pidanakan kok. Iya, itu komitmen,” tegasnya.
Baca juga: DPR RI Desak Pertamina Bagikan Pertamax Gratis Setahun pada Konsumen: Pengganti Pertamax Oplosan
Sebelumnya, grup WA “Orang-orang Senang” sempat disinggung dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR RI dengan PT Pertamina.
"Bahkan, tadi malam, Pak Simon, ketika kami mau tidur, kami mendengar satu berita yang di-share kawan kami di grup Komisi VI, menangis hati kami, Pak. Sampean tahu di grup itu apa, Pak?
Pernyataan dari Kejagung bahwa mereka menemukan grup WA yang judul grupnya adalah 'Orang-Orang Senang'. Nauzubilah.
Jadi, ternyata mereka melakukan selama ini dengan kesadaran, Pak, dengan menari-nari di atas penderitaan rakyat, merampok, bukan hanya dari negara, tapi juga dari rakyat kami," ujar Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI-P Mufti Anam di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Dalam kesempatan itu, Mufti juga menyemprot dan memarahi para petinggi PT Pertamina yang tidak membahas sedikit pun kasus bensin Pertamax oplosan dalam rapat bersama DPR.
Padahal, kata Mufti, mereka sudah menunggu rapat tersebut digelar selama berminggu-minggu.
"Pada RDP kali ini, jujur saja, Pak, kami sedikit kecewa. Kami tunggu-tunggu dari tadi paparan soal ter-update Pertamax oplosan, tapi tidak ada sebait kata pun yang menjelaskan di kesempatan ini," ujar Mufti.
"Padahal, kami menunggu-nunggu rapat ini dari berminggu-minggu yang lalu, sampai kami coba ingatkan di grup Komisi VI dan sebagainya. Dan alhamdulillah hari ini terlaksana. Tapi, juga tidak bisa mengurangi kegundahan kami dan masyarakat kami, Pak," sambung dia.
Mufti mengatakan, rakyat sedang marah besar terhadap Pertamina di bulan suci Ramadhan ini.
Dia menyebut, masyarakat merasa ditipu oleh Pertamina selama bertahun-tahun lamanya.
Baca juga: Kejagung Akan Dalami Peran Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Niaga
Kejaksaan Agung memeriksa sembilan orang pejabat teknis PT Kilang Minyak Pertamina Internasional untuk mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
“Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka Yoki Firnandi, dkk,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).
Kesembilan orang tersebut adalah WSW selaku General Manager RU IV Cilacap PT Kilang Minyak Pertamina Internasional; ABN selaku General Manager RU V Balikpapan PT Kilang Minyak Pertamina Internasional; YTW selaku General Manager RU VI Balongan PT Kilang Minyak Pertamina Internasional, serta IK selaku General Manager RU II Dumai PT Kilang Pertamina Internasional.
Berikutnya, PS selaku Manager Performance and Governance PT Kilang Pertamina Internasional/Manager Port Marine Regulation PT Kilang Pertamina Internasional.
Lalu, VFW selaku Manager FSO Fuel Sales pada Direktorat Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga; VY selaku Sr Expert Trader pada Direktorat Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023; dan MRN selaku Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional.
Kemudian, MS selaku Manager Fuel Terminal Tanjung Gerem. Diberitakan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Keutamaan Shalat Tarawih Malam ke-13 Ramadhan: Selamat dari Segala Keburukan di Hari Kiamat
Baca juga: Tgk Zunuwanis Mustafa Isi Ceramah Tarawih Malam Ini di Islamic Center Lhokseumawe
Baca juga: Buka Puasa Pakai Alpukat? dr Zaidul Akbar Ungkap Cara Mengolah Alpukat yang Sehat dengan Bahan Ini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Kejagung Terima Keppres Abolisi, Tom Lembong Juga Bebas Malam Ini |
![]() |
---|
Jaringan Narkoba Aceh-Jawa Barat Dibongkar Polda Jabar, 3 Tersangka Ditangkap, 3,2 Kg Sabu Disita |
![]() |
---|
KPK Tahan Dua Eks Direktur Pertamina Terkait Korupsi LNG, Ini Perannya |
![]() |
---|
Dua Penambang Ilegal di Samadua Diserahkan ke Jaksa, 1 Pelaku Asal Karawang |
![]() |
---|
Kejati Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi BGP Aceh ke JPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.