Polisi Sita 8 Video Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Dijerat Pasal Berlapis

"Dan awalnya memang kita tes urine hasilnya positif, dan inilah dasarnya mempatsus anggota Polri tersebut," katanya lagi.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025). Pada pekan depan Senin (17/3/2025), terduga pelanggar bakal menjalani sidang etik. 

F mendapatkan bayaran Rp 3 juta dari Fajar atas tindakannya itu.

Fajar kemudian melakukan tindak pencabulan terhadap korban sambil merekam perbuatannya.

Video tersebut kemudian diunggah ke salah satu situs porno di Australia sehingga mendapat atensi dari otoritas Australia.

Pihak Australia kemudian melaporkan temuannya ke Mabes Polri. Pada Kamis (23/1/2025), Mabes Polri mengintruksikan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan.

Penyelidikan dimulai dengan menerjunkan Tim Divisi Propam Mabes Polri ke Bajawa, Kabupaten Ngada yang menjadi tempat Fajar bertugas.

Adapun Fajar sempat dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Ngada dan ditangkap pada Kamis (20/2/2025) untuk dibawa ke Jakarta.

Baca juga: Apa yang Harus Dihindari Agar Puasa Ramadhan Jadi Lebih Bermakna?

Baca juga: Pembunuh Ibu dan Anak Dalam Toren Emosi karena Dicaci Maki, Pelaku Ambil Uang Korban Rp 50 Juta

Baca juga: VIDEO Israel Luncurkan Serangan Terbesar ke Suriah Selatan Libatkan 22 Jet Tempur

Sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved