Berita Nagan Raya

Sikapi Soal Besaran Zakat Fitrah, Kadis Syariat Islam Nagan Raya Jadwalkan Selasa Duduk Bersama

"Kita harapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 bisa ditetapkan dan kita sebarkan ke masyarakat Nagan Raya. Oleh karena itu, kami sudah menjadwalkan Se

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Kadis Syariat Islam Nagan Raya, Damharius, mengatakan pihaknya mendukung upaya Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, terkait penetapan besaran zakat fitrah di kabupaten itu.  

"Kita harapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 bisa ditetapkan dan kita sebarkan ke masyarakat Nagan Raya. Oleh karena itu, kami sudah menjadwalkan Selasa ini duduk bersama membahas soal ini," ujarnya.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kadis Syariat Islam Nagan Raya, Damharius, mengatakan pihaknya mendukung upaya Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, terkait penetapan besaran zakat fitrah di kabupaten itu. 

"Kita harapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 bisa ditetapkan dan kita sebarkan ke masyarakat Nagan Raya. Oleh karena itu, kami sudah menjadwalkan Selasa ini duduk bersama membahas soal ini," ujarnya.

Hal itu disampaikannya menjawab Serambinew.com terkait pemberitaan sebelumnya. 

Bahwa Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Dr Said Syahrul Rahmad, mengatakan, pihaknya mendorong Kemenag dan Pemkab segera menetapkan besaran zakat fitrah tingkat kabupaten. 

"Jadi perlu duduk bersama Kemenag, DSI, MPU, Mahkamah Syariah, Dinas Perindagkop dan Baitul Mal. Nanti setelah ditentukan besaran zakat fitrahnya disahkan secara bersama, kemudian di SK secara bersama," ujarnya.

Menurutnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Syariat Islam bahwa jika Kemenag tidak menetapkan besaran zakat fitrah itu, maka DSI perlu segera menetapkannya. 

Baca juga: Direktur RSUD SIM Nagan Raya Janji Tindak Lanjuti Temuan Bupati dalam Sidak, IGD Bocor-Mesin Rusak

Dengan demikian menjadi paduan masyarakat Nagan Raya, terutama yang menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang.

Seperti diberitakan, Kemenag Nagan Raya pada tahun 2025 ini, merupakan tahun kedua tidak menetapkan besaran zakat fitrah tingkat kabupaten.

Hal ini disebabkan Kemenag Nagan Raya mengacu kepada Peraturan Menteri Agama (PMA) yang telah ditetapkan secara nasional terkait zakat fitrah dan lainnya.

Pada tahun 2024 lalu, Kemenag Nagan Raya menyatakan, penetapan zakat fitrah tingkat kabupaten menjadi kewenangan daerah setelah terkait kekhususan Aceh, seperti disebut lembaga Baitul Mal atau MPU.

Dampak dari tidak ada penetapan tingkat kabupaten, baik oleh Kemenag atau Pemkab pada tahun 2024 lalu, sehingga Nagan Raya tidak memiliki besaran zakat fitrah yang disebarkan ke masyarakat. 

Terutama yang menunaikan dalam bentuk uang.

Baca juga: Kabel Listrik di Kafe dan Resto Zavier Garden Langsa Terbakar, Pengunjung Bukber Berhamburan ke Luar

Dikhawatirkan tahun 2025 ini, Nagan Raya juga bakal terancam juga tidak akan memiliki besaran penentuan  zakat fitrah yang ditetapkan tingkat kabupaten.

Kepala Kantor Kemenag Nagan Raya, Samhudi, SSi saat dikonfirmasi Serambi, mengatakan, dalam pandangannya bahwa Kemenag sudah menetapkan itu melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, Pasal 30 dan Pasal 31.

"Jadi kami tidak perlu menetapkannya lagi, karena sudah ditetapkan oleh Menteri Agama melalui PMA tersebut," ujarnya.

Dikatakannya, yang perlu dilakukan pihaknya adalah menyampaikan isi PMA tersebut kepada khalayak/umat melalui mimbar khutbah/ceramah, kepala madrasah, kepala KUA, dan penyuluh di Nagan Raya.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Baitul Mal Nagan Raya, Firdaus, yang dikonfirmasi mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah biasanya dilakukan Kemenag.

Terkait bila ada laporan bahwa tidak ditetapkan Kemenag maka pihaknya akan berkoordinasi dengan komisioner Baitul Mal terlebih dahulu.

Baca juga: Mahasiswa Indonesia Ini Penata Gaya Busana Model Perancang Aceh dalam Moscow Fashion Week 2025  

Beberapa kalangan di Nagan Raya berharap, Dinas Syariat Islam, MPU, Baitul Mal, Kemenang, serta sejumlah lembaga terkait di Nagan Raya perlu duduk bersama membahas soal tersebut.

Apalagi puasa Ramadhan sudah memasuki malam ke-15, sehingga sudah mulai ada warga menunaikan zakat fitrah.

"Tahun lalu, tidak ada besaran zakat fitrah. Kita berharap tahun ini ada besaran yang ditetapkan di Nagan Raya seperti 2 tahun lalu yang rutin setiap tahun," ujar seorang warga Nagan Raya. (*)

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved