Kadis PUPR dan 3 Anggota DPRD OKU Sumsel Jadi Tersangka Suap Proyek Pokir, Ditahan di Rutan KPK

Dia mengatakan, terdapat pemufakatan jahat terkait pembahasan tersebut agar RAPBD TA 2025 dapat disahkan.

|
Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
OTT DI OKU - Enam tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi ((OTT KPK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025). Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, keenam tersangka ditahan di dua tempat yang berbeda. 

SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Nopriansyah (NOP), sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/3/2025).

Nopriansyah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang Anggota DPRD OKU Sumsel, yaitu Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).

Kemudian, ada dua orang tersangka dari kalangan swasta, yaitu MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).

 "Semua sepakat ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka terhadap FJ anggota DPRD OKU bersama dengan MFR, UM, dan NOP selaku Kepala Dinas PUPR OKU," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025).

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Nopriansyah (NOP) resmi ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 Nopriansyah ditahan selama 20 hari ke depan, atau tepatnya mulai 16 Maret hingga 4 April 2025.

Dia ditahan bersama Ketua Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin (MFR) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku pihak swasta di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.

 "Ditempatkan di rumah tahanan negara cabang rutan dari rutan kelas I Jakarta Timur, cabang rumah tahanan KPK Jalan Kuningan Persada K4 Jakarta Selatan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025).

 Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH) dan M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku pihak swasta, ditahan di Rutan KPK kelas I Jaktim di Gedung KPK C1.

Setyo mengatakan, kasus ini berawal pada bulan Januari 2025, ketika dilakukan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2025.

Dia mengatakan, terdapat pemufakatan jahat terkait pembahasan tersebut agar RAPBD TA 2025 dapat disahkan.

Ia menyatakan, perwakilan DPRD OKU menemui pihak pemerintah setempat dan meminta jatah "pokir" atau pokok pikiran. 

 "Kemudian, disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp 40 miliar dengan pembagian nilai proyek sebagai berikut.

Untuk ketua dan wakil ketua, nilai proyeknya disepakati adalah Rp 5 miliar, sedangkan untuk anggota adalah Rp 1 miliar," ujar dia.

 Setyo menuturkan, nilai proyek turun menjadi Rp 35 miliar karena keterbatasan anggaran.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved