Breaking News

Kadis PUPR dan 3 Anggota DPRD OKU Sumsel Jadi Tersangka Suap Proyek Pokir, Ditahan di Rutan KPK

Dia mengatakan, terdapat pemufakatan jahat terkait pembahasan tersebut agar RAPBD TA 2025 dapat disahkan.

|
Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
OTT DI OKU - Enam tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi ((OTT KPK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025). Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, keenam tersangka ditahan di dua tempat yang berbeda. 

Meski demikian, jatah fee bagi anggota DPRD tetap disepakati sebesar 20 persen, sehingga total fee-nya adalah sebesar Rp 7 miliar.

"Nah, saat APBD Tahun Anggaran 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar. Jadi, signifikan karena ada kesepakatan, ya, maka yang awalnya Rp 48 miliar bisa berubah menjadi dua kali lipat," ujar dia. 

Baca juga: TRK Salurkan Sajadah untuk Masjid di Nagan Raya, Dana Pokir 2024

Setyo mengatakan, NOP selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU menawarkan sembilan proyek kepada MFZ dan ASS dengan komitmen fee sebesar 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.

Kemudian, NOP mengondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menggunakan beberapa perusahaan yang ada di Lampung Tengah.

Lalu, penyedia dan PPK melakukan penandatanganan kontrak di Lampung Tengah.

"Ada beberapa nama perusahaan, ya, antara lain termasuk juga kegiatannya. Yang pertama untuk rehabilitasi rumah dinas bupati, lebih kurang sekitar Rp 8,3 miliar dengan penyedia JPRF," tutur dia.

Kemudian rehabilitasi rumah dinas wakil bupati senilai Rp 2,4 miliar dengan penyedia JPRE, pembangunan Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU senilai Rp 9,8 miliar dengan penyedia JPDSA, serta pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur senilai Rp 983 juta dengan penyedia JPGR.

Kelima, peningkatan jalan poros Desa Tanjung Mangkus, Desa Bandar Agung, senilai Rp 4,9 miliar dengan penyedia JPDSA. 

Selanjutnya, peningkatan jalan Desa Panai Makmur, Guna Makmur senilai Rp 4,9 miliar dengan penyedia JPACN, peningkatan Jalan Unit 16 Kedatuan Timur senilai Rp 4,9 miliar dengan penyedia JPMDR Corporation, peningkatan Jalan Letnan Muda MCB Juned senilai Rp 4,8 miliar dengan penyedia JPBH dan peningkatan Jalan Desa Makarti Tama sebesar Rp3,9 miliar dengan penyedia JPMDR.

 "Ini semua dilakukan oleh NOP dengan PPK, mereka langsung berangkat ke wilayah Lampung, Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Tengah, dan berkoordinasi dengan para pihak. Jadi, pinjam nama, pinjam bendera, tetapi yang mengerjakan adalah saudara MFZ dengan ASS," ucap dia.

Setyo mengatakan, menjelang Lebaran, pihak DPRD OKU yang diwakili FJ, MFR, dan UH menagih jatah fee proyek kepada NOP sesuai dengan komitmen.

NOP menjanjikan akan memberikan fee tersebut sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.

"Pada kegiatan ini, patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pertemuan dilakukan antara anggota dewan, kemudian Kepala Dinas PUPR juga dihadiri oleh pejabat bupati dan Kepala BPKD," ujar dia.

Pada 11-12 Maret 2025, MFZ mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek. Kemudian, pada 13 Maret, MFZ mencairkan uang muka di bank daerah.

"Kemudian karena ada permasalahan terkait cash flow-nya, uang yang ada diprioritaskan untuk membayar THR, TPP, dan penghasilan perangkat daerah," kata Setyo.

Baca juga: 8 Pejabat OKU Sumsel Terjaring OTT KPK: Kepala Dinas PUPR, 3 Anggota DPRD, 3 ASN, 1 Kontraktor

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved