Kadis PUPR dan 3 Anggota DPRD OKU Sumsel Jadi Tersangka Suap Proyek Pokir, Ditahan di Rutan KPK

Dia mengatakan, terdapat pemufakatan jahat terkait pembahasan tersebut agar RAPBD TA 2025 dapat disahkan.

|
Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
OTT DI OKU - Enam tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi ((OTT KPK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025). Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, keenam tersangka ditahan di dua tempat yang berbeda. 

Pada 13 Maret juga, MFZ menyerahkan uang sebesar Rp 2,2 miliar kepada NOP.

Uang itu merupakan bagian komitmen di proyek yang kemudian diminta oleh NOP untuk dipitipkan di A, yang merupakan PNS pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten OKU.

 Uang tersebut bersumber dari uang muka pencairan proyek.

 Selain itu, pada awal Maret 2025, ASS sudah menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada NOP di rumah NOP. 

Pada 15 Maret, tim KPK mendatangi rumah NOP dan A, dan menemukan serta melakukan penyitaan uang sebesar Rp 2,6 miliar yang merupakan uang komitmen dari MFZ dan ASS.

Secara paralel, tim KPK juga menangkap MFZ, ASS, serta FJ, MFR, dan UH di rumahnya masing-masing.

Selain itu, tim KPK turut mengamankan pihak lain, yaitu A dan S.

"Dalam kegiatan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Fortuner, BG 1851 ID, kemudian dokumen, beberapa alat komunikasi, serta barang bukti elektronik lainnya," tuturnya.

Dia mengatakan, uang Rp 1,5 miliar yang diserahkan di awal sebagian sudah digunakan untuk kepentingan NOP, termasuk untuk pembelian mobil Toyota Fortuner.

Setyo mengatakan, tim KPK memintai keterangan para pihak tersebut di Polres Baturaja dan Polda Sumsel.

 Lalu, mereka baru tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu pagi.

Para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta, yakni MFZ dan ASS, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Tipikor.

Baca juga: Utang Rp500.000 Bengkak Jadi Rp40 Juta, Lahan Nenek di Tangerang Banten Dirampas Rentenir

Baca juga: THR Cair Mulai Hari Ini, Segini Besaran dan Tabel Pencairan THR PPPK, PNS hingga Pensiunan

Baca juga: Aceh Besar Juara Umum MTR

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved