Kadis PUPR dan 3 Anggota DPRD OKU Sumsel Jadi Tersangka Suap Proyek Pokir, Ditahan di Rutan KPK
Dia mengatakan, terdapat pemufakatan jahat terkait pembahasan tersebut agar RAPBD TA 2025 dapat disahkan.
Pada 13 Maret juga, MFZ menyerahkan uang sebesar Rp 2,2 miliar kepada NOP.
Uang itu merupakan bagian komitmen di proyek yang kemudian diminta oleh NOP untuk dipitipkan di A, yang merupakan PNS pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten OKU.
Uang tersebut bersumber dari uang muka pencairan proyek.
Selain itu, pada awal Maret 2025, ASS sudah menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada NOP di rumah NOP.
Pada 15 Maret, tim KPK mendatangi rumah NOP dan A, dan menemukan serta melakukan penyitaan uang sebesar Rp 2,6 miliar yang merupakan uang komitmen dari MFZ dan ASS.
Secara paralel, tim KPK juga menangkap MFZ, ASS, serta FJ, MFR, dan UH di rumahnya masing-masing.
Selain itu, tim KPK turut mengamankan pihak lain, yaitu A dan S.
"Dalam kegiatan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Fortuner, BG 1851 ID, kemudian dokumen, beberapa alat komunikasi, serta barang bukti elektronik lainnya," tuturnya.
Dia mengatakan, uang Rp 1,5 miliar yang diserahkan di awal sebagian sudah digunakan untuk kepentingan NOP, termasuk untuk pembelian mobil Toyota Fortuner.
Setyo mengatakan, tim KPK memintai keterangan para pihak tersebut di Polres Baturaja dan Polda Sumsel.
Lalu, mereka baru tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu pagi.
Para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta, yakni MFZ dan ASS, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Tipikor.
Baca juga: Utang Rp500.000 Bengkak Jadi Rp40 Juta, Lahan Nenek di Tangerang Banten Dirampas Rentenir
Baca juga: THR Cair Mulai Hari Ini, Segini Besaran dan Tabel Pencairan THR PPPK, PNS hingga Pensiunan
Baca juga: Aceh Besar Juara Umum MTR
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Miris! Temuan KPK: Biskuit Stunting untuk Balitapun Diduga Dikorupsi |
![]() |
---|
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditangkap KPK Diduga Terseret Kasus Suap Proyek RSUD Rp170 Miliar |
![]() |
---|
Jadi Tersangka, DPRK Minta Sekda Aceh Jaya Mundur Sementara dari Jabatannya |
![]() |
---|
Sekda Jadi Tersangka, Bupati Aceh Jaya Angkat Bicara: Beliau Masih Sekda |
![]() |
---|
Penampakan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Usai Ditangkap KPK, Tiba di Gedung Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.