Kompol Ramli dan Brigadir BSP Peras Kepsek di Sumut hingga Rp4,75 Miliar, Modus Minta Proyek

Adapun tersangka yaitu Brigadir BSP dan timnya lantas meminta proyek pekerjaan DAK Fisik ke Disdik dan kepsek selaku penerima.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
ILUSTRASI POLISI - Mantan PS Kasubdit Tipikor Dirkrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut), Kompol Ramli, dan eks penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Brigadir BSP, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah (kepsek) hingga Rp4,75 miliar. 

Sudah Disidang Etik, Disanksi PTDH

Di sisi lain, Kompol Ramli dan Brigadir BSP telah menjalani sidang etik dan disanksi pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Hal ini disampaikan oleh Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto.

Bambang mengatakan Kompol Ramli dan Brigadir BSP tidak mengajukan banding terkait sanksi PTDH yang dijatuhkan.

"Tidak mengajukan banding,"kata Kombes Bambang Tertianto, Kamis (20/3/2025).

Bambang menerangkan, Kompol Ramli tidak mengajukan banding lantaran ia ditangkap berdekatan dengan masa pensiunnya sehingga, bandingnya tidak diproses.

"Karena batas pensiunnya dia kan beberapa hari setelah (diamankan) jadi tidak diproses bandingnya karena besoknya yang bersangkutan sudah terhitung batas waktu pensiun. Tidak pensiun," tuturnya.

Baca juga: Operasi Ketupat Seulawah 2025, Polres Bireuen Dirikan 2 Pos Pengamanan dan 1 Pos Pelayanan

Baca juga: Sisih Uang Jajan Setiap Jumat, SMAN 1 Abdya Berbagi Berkah Ramadhan dengan Siswa Yatim, Kurang Mampu

Baca juga: Bupati Pidie Sarjani Temui Mensos RI, Bahas Seputar Infrastruktur hingga Bantuan Sosial

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Medan dengan judul "Irjen Cahyono Beber Modus Kompol Ramli dan Brigadir BSP Peras Kepsek di Sumut Rp 4,75 Miliar"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved