Kompol Ramli dan Brigadir BSP Peras Kepsek di Sumut hingga Rp4,75 Miliar, Modus Minta Proyek
Adapun tersangka yaitu Brigadir BSP dan timnya lantas meminta proyek pekerjaan DAK Fisik ke Disdik dan kepsek selaku penerima.
Sudah Disidang Etik, Disanksi PTDH
Di sisi lain, Kompol Ramli dan Brigadir BSP telah menjalani sidang etik dan disanksi pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Hal ini disampaikan oleh Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto.
Bambang mengatakan Kompol Ramli dan Brigadir BSP tidak mengajukan banding terkait sanksi PTDH yang dijatuhkan.
"Tidak mengajukan banding,"kata Kombes Bambang Tertianto, Kamis (20/3/2025).
Bambang menerangkan, Kompol Ramli tidak mengajukan banding lantaran ia ditangkap berdekatan dengan masa pensiunnya sehingga, bandingnya tidak diproses.
"Karena batas pensiunnya dia kan beberapa hari setelah (diamankan) jadi tidak diproses bandingnya karena besoknya yang bersangkutan sudah terhitung batas waktu pensiun. Tidak pensiun," tuturnya.
Baca juga: Operasi Ketupat Seulawah 2025, Polres Bireuen Dirikan 2 Pos Pengamanan dan 1 Pos Pelayanan
Baca juga: Sisih Uang Jajan Setiap Jumat, SMAN 1 Abdya Berbagi Berkah Ramadhan dengan Siswa Yatim, Kurang Mampu
Baca juga: Bupati Pidie Sarjani Temui Mensos RI, Bahas Seputar Infrastruktur hingga Bantuan Sosial
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Medan dengan judul "Irjen Cahyono Beber Modus Kompol Ramli dan Brigadir BSP Peras Kepsek di Sumut Rp 4,75 Miliar"
| Ambisi Gila Arab Saudi, Bangun Stadion di Atas Langit untuk Piala Dunia 2034, Biaya Rp 16,6 Triliun |
|
|---|
| Reaksi Nikita Mirzani Usai Divonis 4 Tahun Penjara: Tak Ada yang Harus Ditangisi |
|
|---|
| Curi Uang Majikan Rp 25 Juta, Pemuda di Sabang Kembali Ditangkap Polisi Saat Santai di Warkop |
|
|---|
| Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Rp 1 Miliar atas Kasus Pemerasan Reza Gladys |
|
|---|
| Tok! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan Reza Gladys : Kirain 40 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-polisi-3.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.