Video

VIDEO BREAKING NEWS: Tolak UU TNI, Seratusan Lebih Mahasiswa Geruduk Kantor DPRA

Para mahasiswa tersebut melakukan tersebut sebagai bentuk protes atas kebijakan ada upaya dwifungsi TNI.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Teuku Raja Maulana

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seratusan lebih mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) melakukan aksi demonstrasi menolak Undang-undang TNI  yang baru disahkan pada Kamis (20/3) kemarin oleh DPR RI tanpa persetuan rakyat.

Para mahasiswa tersebut melakukan tersebut sebagai bentuk protes atas kebijakan ada upaya dwifungsi TNI. Mereka melakukan aksi demo di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) usai pelaksanaan shalat ashar.

Para pendemo tersebut menggunakan baju serba hitam dan sejumlah spanduk yang bertuliskan gerakan menolak UU TNI dan menolak tegas adanya dwifungsi TNI.

Baca juga: Tolak UU TNI, Seratusan Mahasiswa Demo ke Gedung DPRA, Sempat Upaya Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Dalam aksi tersebut, orator mendesak agar pimpinan DPRA, Zulfadli keluar untuk menemui mereka. Bahkan, mereka mengancam akan tetap berada di gedung dewan tersebut hingga Ketua DPRA datang menemui mereka.

Para mahasiswa tersebut kini masih bertahan di pelataran Gedung DPRA sembari melanjutkan orasi dan berteduh dari panasnya sinar matahari.

Sempat Upaya Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Dalam aksi tersebut salah seorang mahasiswa dengan menggunakan baju serba hitam dan penutup wajah mencoba menurunkan bendera merah putih untuk dikibarkan setengah tiang di halaman Kantoe DPRA.

Saat sedang menurunkan bendera untuk dikibarkan setengah tiang, sejumlah pihak petugas keamanan langsung memberikan teguran agar pendemo tersebut mengurungkan niatnya dan kembali mengibarkan merah putih seperti semula.

Baca juga: Daftar Lengkap Isi Revisi UU TNI Terbaru yang Disahkan DPR RI

Sembari terjadi adu argumen antara pendemo tersebut dengan pihak kepolisian. Ia beranggapan bahwa bendera merah putih yang dikibarkan setengah tiang tersebut merupakan simbol belasungkawa atas permasalahan yang terjadi. 

Beruntung diskusi membuahkan hasil, dan pendemo tersebut kembali mengibarkan bendera merah putih seperti semula. "Jadi mengibarkan bendera setengah tiang nggak boleh, tapi menghina pejabat boleh. Bendera setengah tiang itu tak lain bentuk belasungkawa terhadap Indonesia," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved