Breaking News

Berita Subulussalam

Hasil Pemeriksaan DLHK Kota Subulussalam Temukan 7 Catatan Tak Lengkap Izin Lingkungan PMKS PT MSB

Terkini, hasil pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau DLHK Kota Subulussalam menemukan tujuh catatan penting dalam pemantauan terhadap

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
PMKS PT MSB - Lokasi kolam limbah milik Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam yang menjadi sorotan masyarakat karena persoalan perizinan. 

Terkini, hasil pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau DLHK Kota Subulussalam menemukan tujuh catatan penting dalam pemantauan terhadap pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Persoalan limbah Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) Desa Namo Buaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, terus menjadi sorotan.

Terkini, hasil pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau DLHK Kota Subulussalam menemukan tujuh catatan penting dalam pemantauan terhadap pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Data Berita Acara Monitoring DLHK yang kopiannya diterima Serambinews.com Sabtu (22/3/2025) menemukan adanya persoalan perizinan belum terpenuhi.

Monitoring itu terkait implementasi Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan yang dilakukan pada Selasa, 18 Februari 2025.

Dalam BAP,  DLHK mencatat PT MSB yang memiliki kapasitas pengolahan tandan buah segar (TBS) sebesar 30-45 ton per jam masih belum melengkapi sejumlah izin dan persetujuan teknis yang diperlukan.

Adapun izin dan persetujuan teknis yang belum dimiliki PMKS PT. MSB meliputi:

Baca juga: Belum Laporkan Izin Usaha, Distanbunkan Subulussalam Tegur PT MSB

1. Izin Gangguan (HO), SIGU/SITU

2. Dokumen Rintek Penyimpanan Sementara Limbah B3/Integrasi ke Persetujuan Lingkungan

3. Izin Penimbunan BBM

4. Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan

5. Persetujuan Teknis Kegiatan Pembuangan Emisi

6. Sertifikat Laik Operasi (SLO) Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan

Baca juga: HRB Periksa Limbah PMKS PT MSB, Ini Respons Pihak Perusahaan Atas Teguran Distanbunkan Subulussalam

7. Sertifikat Laik Operasi (SLO) Kegiatan Pembuangan Emisi

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved