Berita Banda Aceh
Nakes RSUZA Lakukan Protes, Minta Pergub No 15 Tahun 2024 Dicabut Terkait TPP & Remunerasi Dicabut
Para nakes tersebut melakukan aksi protes di depan auditorium RSUZA dan langsung dilakukan audiensi oleh Dirut RSUZA, dr Isra Firmansyah
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Amirullah
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) mengeluh ke pihak manajemen dan meminta agar pasal yang dinilai melemahkan status ASN dan tenaga kontrak pada Pergub Nomor 15 Tahun 2024 dihapus.
Para nakes tersebut melakukan aksi protes di depan auditorium RSUZA dan langsung dilakukan audiensi oleh Dirut RSUZA, dr Isra Firmansyah, Selasa (25/3/2025).
Humas RSUDZA, Rahmadi, mengatakan, membenarkan adanya aksi protes yang dilakukan oleh nakes pagi tadi. Dia mengatakan, persoalan tersebut sudah lama dibicarakan, sejak dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh No. 15 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Remunerasi yang diteken Pj Gubernur Aceh Bustami, pada 5 April 2024 lalu.
Dimana pergub tersebut mulai berlaku aktif sejak Januari 2025. Dalam prosedur pasal pada Pergub tersebut untuk pelayanan BLUD Rumah Sakit di tiga rumah sakit Pemerintah Aceh harus memilih salah satu dari pemberian TPP dan Remunerasi tersebut.
"Kita sudah coba lakukan pendekatan dengan membangun komunikasi dengan organisasi profesi terkait Pergub tersebut dan coba kita salurkan. Cuma untuk merubah Pergub itu tidak mudah, dan naskah hukumnya harus ada reviewnya," katanya saat ditemui di ruang kerjanya.
"Aksi protes tadi pagi, saya kira itu aspirasi kawan-kawan. Yang sebenarnya, dari Pergub tersebut semua berimbas. Mulai dari direktur hingga tenaga kontrak. Mereka menginginkan agar Pergub agar dicabut atau direvisi pasal yang dinilai melemahkan," sambungnya.
Baca juga: Permohonan Ganti Rugi Keluarga Korban Bos Rental Mobil Ditolak, 3 Terdakwa TNI AL Tak Mampu Bayar
Pasalnya, dalam pergub tersebut mereka disuruh memilih apakah menerima TPP atau Remunerasi BLUD, yang sebelumnya mereka mendapat dari dua sumber tersebut tanpa memilih salah satu diantaranya. Terlebih kata dia, untuk jasa TPP sendiri biasa hanya diterima oleh ASN. Sementara Remunerasi yang dihasilkan oleh BLU sampai hingga tenaga kontrak.
"Dilemanya disini, kalau kita memilih TPP, orang tenaga kontrak tidak dapat. Karena yang bisa memilih ini institusi mau pilih apa TPP atau Remunerasi. Jadi kita harus ekstra mensosialisasikan ulang," ucapnya.
Dia mengatakan, saat ini sendiri manajemen RSUZA tidak tinggal diam terkait aspirasi para nakes tersebut. Dimana, secara resmi pada minggu lalu RSUZA sudah menyurati Pemerintah Aceh, mengenai agar Pergub No 15 Tahun 2024 tersebut di evaluasi.
Dan kata dia, manajemen tetap satu komitmen dengan para nakes untuk memperjuangkan hak-hak mereka, baik secara administratif. Sehingga, apa yang dilakukan oleh para nakes pagi tadi menurutnya itu sah-sah saja dan merupakan hak mereka.
Terlebih, menjelang hari raya idul fitri, dimana kebutuhan ekonomi masyarakat meningkat. "Manajemen masih komit bersama kawan-kawan untuk merevisi pergub tersebut tanpa harus memilih salah satu. Karena pergubnya itu semua berimbas," jelasnya.
"Saya tegaskan bahwa saat ini direksi masih terus memperjuangkan agar klausul pemilihan tadi dapat direvisi. Jadi kita harus saling mendukung," pungkasnya.
Baca juga: Kasus Penembakan Bos Rental Mobil: 2 Anggota TNI AL Divonis Seumur Hidup dan Dipecat, Satu 4 Tahun
| Pakar Ekonomi USK Desak Pemerintah Aceh Susun Neraca Pangan Hadapi Lonjakan Kebutuhan MBG |
|
|---|
| Stroke di Malaysia, Ibunda Bang Tompul Menangis Haru Saat Sambut Anaknya Tiba di Aceh |
|
|---|
| PN Banda Aceh Gelar Acara Purnabakti Hakim H Yusuf |
|
|---|
| Minim Revisi dari Mendagri, Ali Basrah Sebut APBA-P 2025 Sudah Bisa Dieksekusi |
|
|---|
| Majelis Wali Amanat Hanya Tetapkan Enam Bakal Calon Rektor USK, Satu Meninggal dan Satu Gugur |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.