Panglima TNI Perintahkan Prajurit TNI yang Duduki Jabatan Sipil di Luar 14 Institusi Segera Mundur

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sudah memerintahkan perwira TNI yang menempati jabatan sipil di luar kementerian/lembaga yang diatur dalam RUU

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.tv/Ant/Andi Firdaus
JABATAN SIPIL - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sudah memerintahkan perwira TNI yang menempati jabatan sipil di luar kementerian/lembaga yang diatur dalam RUU TNI untuk segera mundur. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, mengungkapkan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sudah memerintahkan perwira TNI yang menempati jabatan sipil di luar kementerian/lembaga yang diatur dalam RUU TNI untuk segera mundur.

"Jadi yang perlu diketahui teman-teman sekalian bahwa memang sudah ada perintah dari Panglima TNI kepada prajurit TNI aktif yang berada di luar dari 14 kementerian atau lembaga yang sudah diamanatkan dalam revisi UU TNI untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini," kata Kristomeidalam diskusi daring, Selasa (25/3/2025).

Kristomei menjelaskan, proses administrasi pengunduran diri atau pensiun dini itu terus berjalan.

Ia menyebutkan, Markas Besar TNI akan menunggu proses administrasi itu selesai.

"Dan perintahnya (mundur atau pensiun dini) adalah sesegera mungkin," tegas Kristomei.

 Kristomei pun mencontohkan Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai salah satu perwira tinggi TNI yang sedang diproses pengunduran dirinya.

Sebab, Mayjen Novi kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Bulog yang tidak termasuk daftar 14 institusi sipil yang dapat diduduki oleh TNI aktif.

"Contoh adalah kasus atau permasalahan Dirut Bulog, Pak Letjen Novi Helmy, kemarin hari Kamis sudah tidak menjabat lagi (Danjen Akademi TNI). Sudah diberikan jabatan Perwira Staf Khusus. Itu akan terus berproses sampai SKEP pengunduran dirinya keluar," ungkap Kristomei.

Diketahui, RUU TNI telah disahkan menjadi undang-undang lewat rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025) lalu.

Salah satu poin perubahan yang menjadi sorotan adalah meluasnya jabatan sipil yang dapat diduduki TNI aktif dari 10 institusi menjadi 14 institusi.

Di luar 14 kementerian/lembaga di atas, prajurit TNI juga dapat menduduki jabatan sipil asalkan mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas keprajuritan.

Baca juga: VIDEO Aksi Tolak UU TNI di Malang Ricuh, Aparat Serang Tim Medis dan Jurnalis, Tiru Tentara Israel?

14 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Dijabat Prajurit Aktif Usai UU TNI Disahkan

Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif dapat menduduki jabatan di 14 kementerian atau lembaga.

Hal tersebut diatur Pasal 47 Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah direvisi dan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Revisi UU TNI disahkan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Baca juga: Penjelasan Kapuspen TNI soal Pengadaan Celana Dalam Prajurit Senilai Rp 172 Juta

Pengesahan UU TNI dihadiri oleh 293 anggota DPR, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan jajaran Kementerian Hukum serta Kementerian Keuangan.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Ketua DPR Puan Maharani dikutip dari Antara, Kamis (20/3/2025).

 Lalu, kementerian atau lembaga apa saja yang dapat dijabat oleh prajurit TNI aktif?

 

14 kementerian atau lembaga yang dapat diduduki prajurit TNI aktif

Sebelum disahkan DPR, revisi UU TNI sudah dikecam publik karena pemerintah dan dewan dinilai ingin menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.

Sebabnya, Pasal 47 yang menjadi poin revisi dalam UU TNI mengatur soal peluang prajurit aktif mengisi jabatan di berbagai kementerian atau lembaga.

Meski begitu, DPR ngotot mengesahkan UU TNI dan membuka jalan bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga.

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (20/3/2025), berikut daftar 14 kementerian dan lembaga yang dapat diduduki prajurit TNI aktif:

  1. Kementerian atau lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara
    Pertahanan negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  2. Kesekretariatan negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer
  3. Presiden
  4. Intelijen negara
  5. Siber dan/atau sandi negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Pencarian dan pertolongan
  8. Narkotika nasional
  9. Pengelola perbatasan
  10. Penanggulangan bencana
  11. Penanggulangan terorisme
  12. Keamanan laut
  13. Kejaksaan Republik Indonesia
  14. Mahkamah Agung.

Baca juga: Mantan Panglima GAM Sayed Mustafa Usab Nilai UU TNI Tak Akan Bawa Indonesia Kembali ke Orde Baru

 

Sebelum disahkan, sempat beredar kabar bahwa prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di 16 kementerian atau lembaga.

Namun, hal tersebut tidak diatur dalam revisi UU TNI terbaru karena ada kementerian atau lembaga yang disatukan maknanya dan dihapus.

“14 jadinya, tadinya 16. Karena pertahanan dan Dewan Pertahanan Nasional itu satu kemudian seperti Mensesneg juga nanti ada Sekretaris Militer Presiden itu dirangkap juga bisa," ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dikutip dari Antara, Selasa (18/3/2025).i

Sementara itu, kementerian dan lembaga yang dihapus dari Pasal 47 revisi UU TNI adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat lanjutan Panitia Kerja (Panja) revisi UU TNI antara pemerintah dan DPR, Senin (17/3/2025) malam.


“Yang sebelumnya diusulkan 16 kementerian atau lembaga, saat ini hanya menjadi 15 kementerian atau lembaga, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus,” ujar anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/3/2025).

 

Prajurit TNI aktif harus mundur jika duduki jabatan sipil

Dilansir dari Antara, Kamis (20/3/2025), prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga permintaan instansi terkait.

Prajurit yang mendapat penugasan di luar TNI juga harus tunduk pada ketentuan dan administrasi yang berlaku.

Jika prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil di luar daftar yang sudah diatur dalam Pasal 47, mereka harus mengundurkan diri dari dinas kemiliteran.

Hal tersebut telah ditegaskan oleh di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Ia mengatakan, mundur atau pensiun dini dari TNI menjadi syarat mutlak supaya tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur kedudukan dan peran prajurit TNI.

Prajurit yang ingin mundur akan mengikuti proses administrasi di bawah kewenangan pimpinan TNI.

Setelah pengunduran diri disetujui, prajurit yang bersangkutan akan menjadi warga sipil dan tidak lagi memiliki keterikatan dengan tugas, kewajiban, maupun aturan yang berlaku di lingkungan militer.

“TNI aktif yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain, harus mengundurkan diri/pensiun dini dari dinas aktif,” ujar Agus dikutip dari laman resmi TNI, Senin (10/3/2025).

Baca juga: Nakes RSUZA Lakukan Protes, Minta Pergub  No 15 Tahun 2024 Dicabut Terkait TPP & Remunerasi Dicabut

Baca juga: Pemerintah Aceh Gelar Forum Konsultasi Publik RKPA 2026, Fokus Hilirisasi dan Industrialisasi SDA

Baca juga: Menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan Amalan Istimewa yang Diajarkan Rasulullah SAW

Sudah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved