Anak Bos Rental Mobil Belum Maafkan 3 TNI Pembunuh Ayahnya, Agam: Kami Masih Sakit Hati

Agam menyampaikan bahwa vonis hukuman penjara seumur hidup yang menjatuhi oknum TNI AL tersebut bukan pemaaf atas tindakan terdakwa.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
ANAK BOS RENTAL - Dua anak bos rental, Ilyas Abdurahman setelah saksikan sidang tuntutan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Anak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman mengaku masih sakit hati dan belum bisa memaafkan oknum TNI Angkatan Laut (AL) yang membunuh ayahnya. 

"Alhamdulillah hukuman sudah sesuai dengan apa yang kami harapkan dari pihak keluarga," kata Rizky di Pengadilan Militer, Jakarta.

Saat disinggung terkait kemungkinan tiga terdakwa tersebut mengajukan banding, ia pun menghormati keputusan ketiga terdakwa jika memang akan melakukan upaya hukum tersebut.

"Kami menghormati, setiap persidangan para terdakwa kan diberikan hak, kita menghormati putusan dari terdakwa kalau menginginkan banding," ujarnya.

 

Baca juga: Anak Bos Rental Mobil Tanggapi Vonis 3 Anggota TNI AL Penembak Ayahnya: Sesuai Harapan Keluarga

Diberitakan sebelumnya, 3 anggota TNI AL, Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan, menjalani sidang vonis kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman (48) di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Dalam kasus ini, Bambang Apri Atmojo selaku terdakwa 1 dan Akbar Adli selaku terdakwa 2 dijatuhi vonis penjara seumur hidup.

Selain itu, keduanya juga mendapat pidana tambahan yakni dipecat dari institusi TNI.

Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan penadahan yang dilakukan bersama-sama.

"Terdakwa satu pidana pokok seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa dua pidana pokok seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim ketua Letkol Arif Rachman, Selasa (25/3/2025), dikutip dari tayangan Kompas TV.

Sementara itu, Rafsin Hermawan selaku terdakwa 3 divonis pidana penjara selama 4 tahun.

Rafsin Hermawan juga dipecat dari institusi TNI AL.

"Terdakwa tiga, pidana pokok pidana selama 4 tahun. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar majelis hakim.

Rafsin Hermawan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama.

Diketahui, ketiga anggota TNI AL tersebut terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil bernama Ilyas di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025 dan melakukan penadahan mobil.

Bambang Apri Atmojo adalah paman dari Sertu Akbar Aidil.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved