Berita Langsa

Pemko Langsa Tuntas Bayar Gaji Pegawai Honorer, Kontrak dan Perangkat Desa, Termasuk THR ASN dan TPP

Pj Wali Kota Langsa, Dr Syaridin, SPd, MPd, Rabu (26/3/2025), mengatakan pembayaran gaji, THR dan TPP merupakan kewajiban pemerintah yang harus direal

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
THR - Pj Wali Kota Langsa, Dr Syaridin, MPd, Rabu (26/3/2025), mengatakan pembayaran gaji, THR dan TPP merupakan kewajiban pemerintah yang harus direalisasikan. 

Semua pembayaran di atas total Kas Daerah yang akan digunakan senilai Rp 45 miliar dan betul semuanya akan selesai dibayar sebelum hari raya. 

"Terkait pembayaran sudah ditentukan seperti batas pengajuan amprah-an Selasa Tanggal 25 Maret 2025," sebutnya.

Berikut surat Pemko Langsa nomor: 900/1283/2025 Tanggal 17 Maret 2025 perihal Batas Waktu Pengajuan SPM Menjelang Cuti Bersama Idul Fitri 1446 Hijriyah yang ditujukan kepada Seluruh Kepala Perangkat Daerah di Kota Langsa. (*)

 

 
 
 

Foto : Pj Wali Kota Langsa Dr. Syaridin

 

 


 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved