Bebas Ginting Otak Pembunuhan Wartawan di Karo Ambruk Sebelum Sidang, Divonis Penjara Seumur Hidup
Dua terdakwa yang divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan tersebut yakni Bebas Ginting dan Yunus Syahputra Tarigan.
Uang pun dibagi dua, masing-masing eksekutor Yunus Syahputra Tarigan (SYT) dan Rudi Apri Sembiring cuma mendapat Rp 1 juta per orang untuk membakar rumah Rico.
Baca juga: Bupati Aceh Timur Sidak SPBU dan Pasar, Jalan ke Lokop Rampung, Klaim Pangan Lebih Banyak dari Galus
Baca juga: Kronologi Titiek Puspa Alami Pecah Pembuluh Darah hingga Pingsan, Begini Kondisinya Usai Operasi
Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Kian Tinggi, Cek Rincian Lengkap Per Mayam Edisi 27 Maret 2025
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Vonis Pembunuh Wartawan di Karo, Bulang dan Yunus Divonis Penjara Seumur Hidup, Rudi 20 Tahun
| Ivanka Putri Donald Trump Jadi Sasaran Rencana Pembunuhan, Warga Irak Terkait IRGC Ditangkap |
|
|---|
| Pelaku Pembunuhan di Peureulak Barat Divonis 15 Tahun Penjara |
|
|---|
| Hakim Vonis Dua Terdakwa Penyimpangan Solar Subsidi di Nagan Raya 8 Bulan Penjara |
|
|---|
| Kadisdik Aceh Ingatkan Kepsek Jangan Takut Intimidasi Oknum Berkedok Wartawan dan LSM |
|
|---|
| Hakim PN Lhoksukon Kembali Tunda Sidang Kasus Penyelundupan Solar Subsidi Agenda Pembacaan Putusan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Terdakwa-pembunuhan-berencana-wartawan-di-Karo-Bebas-Ginting-dibawa-menggunakan-kursi-roda.jpg)