Bebas Ginting Otak Pembunuhan Wartawan di Karo Ambruk Sebelum Sidang, Divonis Penjara Seumur Hidup
Dua terdakwa yang divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan tersebut yakni Bebas Ginting dan Yunus Syahputra Tarigan.
Editor:
Faisal Zamzami
Tribun Medan/ Muhammad Nasrul
PAKAI KURSI RODA - Satu terdakwa pembunuhan berencana wartawan di Karo, Bebas Ginting, dibawa menggunakan kursi roda setelah ambruk karena sakit di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kamis (27/3/2025). Bebas Ginting divonis penjara seumur hidup.
Uang pun dibagi dua, masing-masing eksekutor Yunus Syahputra Tarigan (SYT) dan Rudi Apri Sembiring cuma mendapat Rp 1 juta per orang untuk membakar rumah Rico.
Baca juga: Bupati Aceh Timur Sidak SPBU dan Pasar, Jalan ke Lokop Rampung, Klaim Pangan Lebih Banyak dari Galus
Baca juga: Kronologi Titiek Puspa Alami Pecah Pembuluh Darah hingga Pingsan, Begini Kondisinya Usai Operasi
Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Kian Tinggi, Cek Rincian Lengkap Per Mayam Edisi 27 Maret 2025
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Vonis Pembunuh Wartawan di Karo, Bulang dan Yunus Divonis Penjara Seumur Hidup, Rudi 20 Tahun
Halaman 4 dari 4
Baca Juga
Ayah Mestinya Pelindung, Bukan Pembunuh! |
![]() |
---|
Tyler Robinson Pembunuh Charlie Kirk Mulai Disidang, Jaksa Tuntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Kronologi Keterlibatan Serka N dan Kopda FH Prajurit Kopassus dalam Penculikan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Satu Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Masih Buron, Ini Perannya |
![]() |
---|
Peran 15 Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta, Terbagi 4 Klaster |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.