Bebas Ginting Otak Pembunuhan Wartawan di Karo Ambruk Sebelum Sidang, Divonis Penjara Seumur Hidup
Dua terdakwa yang divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan tersebut yakni Bebas Ginting dan Yunus Syahputra Tarigan.
Editor:
Faisal Zamzami
Tribun Medan/ Muhammad Nasrul
PAKAI KURSI RODA - Satu terdakwa pembunuhan berencana wartawan di Karo, Bebas Ginting, dibawa menggunakan kursi roda setelah ambruk karena sakit di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kamis (27/3/2025). Bebas Ginting divonis penjara seumur hidup.
Uang pun dibagi dua, masing-masing eksekutor Yunus Syahputra Tarigan (SYT) dan Rudi Apri Sembiring cuma mendapat Rp 1 juta per orang untuk membakar rumah Rico.
Baca juga: Bupati Aceh Timur Sidak SPBU dan Pasar, Jalan ke Lokop Rampung, Klaim Pangan Lebih Banyak dari Galus
Baca juga: Kronologi Titiek Puspa Alami Pecah Pembuluh Darah hingga Pingsan, Begini Kondisinya Usai Operasi
Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Kian Tinggi, Cek Rincian Lengkap Per Mayam Edisi 27 Maret 2025
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Vonis Pembunuh Wartawan di Karo, Bulang dan Yunus Divonis Penjara Seumur Hidup, Rudi 20 Tahun
Berita Terkait
Baca Juga
Camat Padang Tiji Bantah Selingkuhi Istri Orang: Ini Upaya Menghancurkan Saya |
![]() |
---|
Pria di Karimun Bunuh Mantan Istri dengan 34 Tusukan, Terungkap Motif Pelaku |
![]() |
---|
Detik-detik Riswan Lubis Rampok dan Bunuh Nenek Amimah di Medan, Emosi Tak Dipinjami Uang Rp 3 Juta |
![]() |
---|
Hendak Meliput, 3 Jurnalis Dihalangi Masuk Lahan yang Diklaim Milik PT ALIS di Trumon Aceh Selatan |
![]() |
---|
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.