Bebas Ginting Otak Pembunuhan Wartawan di Karo Ambruk Sebelum Sidang, Divonis Penjara Seumur Hidup

Dua terdakwa yang divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan tersebut yakni Bebas Ginting dan Yunus Syahputra Tarigan.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Medan/ Muhammad Nasrul
PAKAI KURSI RODA - Satu terdakwa pembunuhan berencana wartawan di Karo, Bebas Ginting, dibawa menggunakan kursi roda setelah ambruk karena sakit di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kamis (27/3/2025). Bebas Ginting divonis penjara seumur hidup. 

Uang pun dibagi dua, masing-masing eksekutor Yunus Syahputra Tarigan (SYT) dan Rudi Apri Sembiring cuma mendapat Rp 1 juta per orang untuk membakar rumah Rico.

Baca juga: Bupati Aceh Timur Sidak SPBU dan Pasar, Jalan ke Lokop Rampung, Klaim Pangan Lebih Banyak dari Galus

Baca juga: Kronologi Titiek Puspa Alami Pecah Pembuluh Darah hingga Pingsan, Begini Kondisinya Usai Operasi

Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Kian Tinggi, Cek Rincian Lengkap Per Mayam Edisi 27 Maret 2025

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Vonis Pembunuh Wartawan di Karo, Bulang dan Yunus Divonis Penjara Seumur Hidup, Rudi 20 Tahun

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved