Bebas Ginting Otak Pembunuhan Wartawan di Karo Ambruk Sebelum Sidang, Divonis Penjara Seumur Hidup

Dua terdakwa yang divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan tersebut yakni Bebas Ginting dan Yunus Syahputra Tarigan.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Medan/ Muhammad Nasrul
PAKAI KURSI RODA - Satu terdakwa pembunuhan berencana wartawan di Karo, Bebas Ginting, dibawa menggunakan kursi roda setelah ambruk karena sakit di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kamis (27/3/2025). Bebas Ginting divonis penjara seumur hidup. 

SERAMBINEWS.COM, KARO - Otak pembunuhan yang menewaskan wartawan Rico Sempurna Pasaribu bersama tiga anggota kelurganya di Karo, Sumatera Utara, divonis hukuman penjara seumur hidup.

Hukuman tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe dalam sidang yang digelar Kamis (27/3/2025).

Dua terdakwa yang divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan tersebut yakni Bebas Ginting dan Yunus Syahputra Tarigan.

Keduanya terbukti secara sah merupakan orang yang memiliki niatan untuk melakukan perencanaan pembakaran rumah almarhum Sempurna Pasaribu hingga menyebabkan empat orang meninggal dunia.

Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa sangat sadis dan selama persidangan terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit. 

"Menimbang bahwa perbuatan terdakwa sangat sadis, bukan hanya menghilangkan nyawa Sempurna Pasaribu saja, melainkan nyawa istri, anak dan cucunya. Dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," ucap Hakim Anggota Arief Kurniawan membacakan putusannya.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan secara berencana.

Bahkan, pada saat membacakan pertimbangan pemberian vonis, Majelis Hakim menilai kedua terdakwa tidak memiliki hal-hal yang meringankan. 

Sementara untuk terdakwa Rudi Apri Sembiring dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

Tim Majelis Hakim yang diketuai Adil Matogu Frangky Simarmata ini dalam amar putusannya melihat Rudi secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. 

Dimana, Rudi memiliki peran bersama Yunus Syahputra Tarigan membeli bahan bakar minyak untuk selanjutnya menyiramkan ke rumah Sempurna Pasaribu hingga membakarnya.

"Memutuskan terdakwa yang telah sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dengan pasal 340 KUHP. Dengan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara," ujar Adil.

Baca juga: Bebas Ginting Pembunuh Wartawan dan 3 Keluarganya di Karo Divonis Seumur Hidup, Terdakwa Ambruk

Bebas Ginting Ambruk Sebelum Sidang

Seperti diketahui sidang beragenda pembacaan putusan tersebut sempat molor.

Pasalnya, sejak baru akan dimulai proses persidangan seorang terdakwa yaitu Bebas Ginting tiba-tiba ambruk saat akan dibawa ke ruang sidang Pengadilan Negeri Kabanjahe. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved