Kupi Beungoh

Marthunis dan Mimpi Birokrasi Bersih dari Aceh

Langkah beliau dalam menerapkan Zona Integritas (ZI) di Dinas Pendidikan Aceh bukan hanya capaian administratif

Editor: Amirullah
For Serambinews
Dr. Taufiq A. Gani, S.Kom., M.Eng.,Sc., alumnus Lemhannas PPRA 65, PKN II LAN RI, dan Kepala Pusat Pengembangan Perpustakaan Sekolah, Madrasah, dan Perguruan Tinggi (P3SMPT) Perpustakaan Nasional RI 

Oleh: Dr. Taufiq A. Gani, S.Kom., M.Eng.,Sc.,

Artikel Marthunis ST, DEA, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, berjudul “Mewujudkan Pendidikan Aceh Berintegritas” (Serambi, 29/3/2025), menjadi refleksi penting bagi kita bahwa integritas bukan sekadar slogan, melainkan juga aksi nyata yang menuntut keberanian, konsistensi, dan komitmen tinggi.

Langkah beliau dalam menerapkan Zona Integritas (ZI) di Dinas Pendidikan Aceh bukan hanya capaian administratif, melainkan juga membangun sistem pengaduan terbuka dan pengawasan publik yang memperkuat transparansi dan akuntabilitas.

Meski demikian, tantangan struktural seperti penyalahgunaan wewenang dan lemahnya pengawasan masih menjadi hambatan dalam mewujudkan birokrasi yang bersih. 

Langkah Marthunis seharusnya menjadi preseden positif bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh atau organisasi pemerintah daerah (SKPA)/OPD di Aceh.

Meskipun perlu diakui bahwa perluasan zona integritas (ZI) akan menghadapi resistansi yang disebabkan oleh kesadaran aparatur tentang pentingnya pengawasan digital. 

Oleh karena itu, penguatan sistem pengawasan publik berbasis teknologi menjadi langkah krusial untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas, sejahtera, dan demokratis.

Sinergi nilai islami dan reformasi birokrasi

Upaya Marthunis selaras dengan visi pemerintahan Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fadh) yang memimpin Aceh selama periode 2025–2030: “Terwujudnya Aceh Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan.” 

Visi ini bertumpu pada transformasi tata kelola dan penguatan implementasi hukum. Tantangan ke depan adalah bagaimana menerjemahkan nilai-nilai islami ke dalam sistem birokrasi dan layanan publik secara konsisten—mewujudkan aparatur muslim yang berintegritas (moslem integrity).

Menurut Adinda et. al. (2022), tata kelola Islam idealnya dibangun di atas prinsip al-‘adl (keadilan), al-shafafiyah (transparansi), al-mas’uliyah (akuntabilitas), dan al-syura (musyawarah).

Jika prinsip ini diintegrasikan ke dalam proses digitalisasi pemerintahan, maka Aceh berpeluang besar membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan berkelanjutan, bahkan menjadi model nasional tata kelola islami berbasis digital.

Pemerintah pusat telah menetapkan Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025 melalui Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010, yang menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik serta mewujudkan birokrasi yang profesional, berintegritas tinggi, dan berorientasi sebagai pelayan publik sekaligus abdi negara. 

Selanjutnya, reformasi birokrasi diperkuat dengan penajaman peta jalan Reformasi Birokrasi 2020–2024, yang salah satunya tecermin dalam terbentuknya budaya birokrasi BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) dengan ASN yang profesional.

Untuk melengkapi agenda reformasi birokrasi, pemerintah menginisiasi sejumlah program penunjang, yakni pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Satu Data Indonesia (SDI) melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, serta Arsitektur SPBE melalui Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved