Berita Aceh Barat Daya

Bupati Abdya Wajibkan Setiap Warkop Lakukan Nongkrong Islami: Ngopi Setelah Shalat Subuh Ada Tausiah

diwajibkan kepada owner warung kopi atau cafe untuk melakukan kegiatan keagamaan berupa pengajian atau tausiyah di warung kopi

Editor: Nur Nihayati
IST
Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin saat menyampaikan Program Peukong Agama menuju Abdya Malem pada acara sosialisasi Instruksi Gubernur Aceh tentang Shalat Berjamaah. Acara ini berlangsung di Gedung Olahraga (GOR) Sigupai Arena, Desa Guhang, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya, Rabu (9/4/2025). 

diwajibkan kepada owner warung kopi atau cafe untuk melakukan kegiatan keagamaan berupa pengajian atau tausiyah di warung kopi

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dalam visi, misi, dan program kerja selama lima tahun ke depan memiliki Program Peukong Agama Menuju Abdya Malem.

Selain Gerakan Shalat Berjamaah, Gema Ba’da Magrib, dan Gure Tamong Sikula, ada program Nongkrong Islami yang digagas oleh Bupati Safaruddin dan Wabup Zaman Akli.

Hal itu disampaikan Bupati Safaruddin pada acara Sosialisasi Instruksi Gubernur Aceh Nomor I/INSTR/2005 tentang Pelaksanaan Shalat Fardhu Berjama’ah bagi Aparatur Negara dan Masyarakat serta Pelaksanaan Mengaji pada Satuan Pendidikan di Aceh, serata Serap Aspirasi Pekong Agama di Kabupaten Abdya. 

Acara yang dihadiri ribuan masyarakat dari berbagai elemen itu, berlangsung di Gedung Olahraga (GOR) Sigupai Arena, Desa Guhang, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya, Rabu (9/4/2025).

Menurut Safaruddin, hadirnya program tersebut, setelah ia melihat bisnis warung kopi (warkop) atau cafe di Kabupaten Abdya berkembang sangat pesat.

Namun para pengunjung hanya duduk menikmati makanan dan minuman, menghabiskan waktu dengan sia-sia. 

“Oleh karenanya, diwajibkan kepada owner warung kopi atau cafe untuk melakukan kegiatan keagamaan berupa pengajian atau tausiyah di warung kopi atau cafenya dengan konsep "Ngopi Bersama Teungku" secara rutin, minimal seminggu sekali setelah shalat subuh. Sehingga akan mewujudkan nuansa cafe yang islami,” ujarnya.

Kegiatan ini, boleh dilakukan secara bergiliran antar warung kopi atau cafe.

Diharapkan kepada Keuchik untuk melakukan pengawasan tentang kegiatan ini.

Selain itu, Bupati Safaruddin meminta agar shalat jamaah di masjid-masjid perlu ditingkatkan, karena pahalanya lebih besar 20 derajat dibandingkan dengan shalat sendirian. 

“Setiap muslim wajib hukumnya menunaikan shalat lima waktu sehari semalam (Subuh, Zuhur, Ashar, Magrib, dan Isya).

Bila telah masuk waktu shalat, maka seluruh kegiatan harus dihentikan sampai selesainya kegiatan shalat berjamaah,” ujarnya.

Pada Program Gema Ba’da Magrib, Safaruddin menekankan agar menjelang magrib seluruh kegiatan dihentikan, baik di pasar, warung kopi, dan tempat keramaian lainnya. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved