Berita Aceh Barat Daya

Bupati Abdya Wajibkan Setiap Warkop Lakukan Nongkrong Islami: Ngopi Setelah Shalat Subuh Ada Tausiah

diwajibkan kepada owner warung kopi atau cafe untuk melakukan kegiatan keagamaan berupa pengajian atau tausiyah di warung kopi

Editor: Nur Nihayati
IST
Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin saat menyampaikan Program Peukong Agama menuju Abdya Malem pada acara sosialisasi Instruksi Gubernur Aceh tentang Shalat Berjamaah. Acara ini berlangsung di Gedung Olahraga (GOR) Sigupai Arena, Desa Guhang, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya, Rabu (9/4/2025). 

Bagi desa yang gagal, maka akan mendapatkan punishment,” tegasnya.

Safaruddin menyebutkan, dari visi dan misi saat kampanye pada Pilkada 2024 lalu, ada satu bab tentang bagaimana agenda untuk mendirikan Kabupaten Abdya punya nilai lebih ketimbang kabupaten-kabupaten lain dalam penyelenggaraan nilai syariat Islam.

“Saya tahu dan memahami, bapak, bu sekalian mungkin berharap penyelenggaraan syariat Islam di Aceh terutama di Abdya secara komprehensif.

Tapi setidaknya kalau tidak sempurna seperti komprehensifnya Islam memberikan pengajaran kepada kita, minimal kita sudah mulai dengan hal-hal yang kecil.

Maka, salah satunya adalah mendukung Instruksi Gubernur Aceh tentang shalat berjamaah.

Nanti akan ada instruksi, Perbup atau keputusan bupati maupun qanun,” jelas Safaruddin.

Maka, sebut Safaruddin, nanti ia akan pertimbangkan apa yang terbaik dalam hal Peukong Agama di Abdya ini.

Apakah melalui Keputusan Bupati, Instruksi Bupati, Surat Edaran, dan Qanun. 

“Ini juga akan menjadi sebuah harapan besar saya untuk menyerap aspirasi masyarakat. Intinya, dukungan semua pihak sangat kami butuhkan untuk mewujudkan cita-cita kita bersama ini,” pungkas Safaruddin. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved