Perusahaan Surya Darmadi Raup Rp 2,2 Triliun Hasil Korupsi, Uangnya Dibeli Helikopter hingga Kapal

“Dari kegiatan usaha ilegal tersebut telah memperoleh keuntungan antara lain sebesar Rp 2.238.274.248.234 yang merupakan hasil tindak pidana korupsi,”

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
PENYEROBOTAN LAHAN - Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023). Surya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU) 

5 Perusahaan Surya Darmadi Didakwa Rugikan Negara Rp 78,6 T

 

Lima perusahaan milik taipan Surya Darmadi didakwa merugikan negara hingga Rp 4.798.706.951.640 (Rp 4,7 triliun), 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat (AS), dan perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000 (Rp 73,9 triliun).

Kelima perusahaan tersebut adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani yang berada di bawah PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, kelima perusahaan tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan hutan negara.

“Merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640,00 dan 7.885.857,36 Dollar AS,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).

Jaksa mengatakan, penyerobotan lahan tersebut dilakukan Surya Darmadi dan para perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, bersama-sama eks bupati setempat saat itu, H Raja Thamsir Rachman.

 Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut, perusahaan Surya Darmadi telah melakukan pembukaan lahan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Setelah itu, mereka meminta persetujuan kepada Raja Thamsir selaku bupati.

“Meskipun tidak memiliki izin prinsip, tetapi telah diberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit oleh Bupati Indragiri Hulu H Raja Thamsir Rachman, padahal diketahui lahan yang diberikan izin lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan,” ujar jaksa.

Jaksa menyebut, kerugian negara itu timbul karena negara tidak mendapatkan hak dari pemanfaatan sumber daya hutan berupa provisi sumber daya hutan, reboisasi, denda eksploitasi, dan biaya penggunaan kawasan hutan.

“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas sumber daya hutan akibat penyimpangan dalam alih kawasan hutan untuk kegiatan usaha perkebunan dihitung dari unsur biaya pemulihan kerusakan tanah dan lingkungan,” tutur jaksa.

 
Kerugian ekonomi

Selain kerugian ekonomi, jaksa juga menyebut perbuatan lima perusahaan Surya Darmadi merugikan perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000.

Kerugian ekonomi itu terdiri dari kerugian rumah tangga dan dunia usaha.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved