Perusahaan Surya Darmadi Raup Rp 2,2 Triliun Hasil Korupsi, Uangnya Dibeli Helikopter hingga Kapal

“Dari kegiatan usaha ilegal tersebut telah memperoleh keuntungan antara lain sebesar Rp 2.238.274.248.234 yang merupakan hasil tindak pidana korupsi,”

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
PENYEROBOTAN LAHAN - Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023). Surya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU) 

Hal ini merujuk pada Laporan Analisis Perhitungan Biaya Sosial Korupsi dan Keuntungan Ilegal Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Terkait Alih Lahan Ilegal PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu tertanggal 24 Agustus 2022.

“Dibuat oleh Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada,” kata jaksa.

Karena perbuatannya, lima perusahaan Surya Darmadi didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan ini, kelima perusahaan Surya Darmadi diwakili Tovariga Triaginta Ginting.

Sementara, Surya Darmadi duduk di kursi terdakwa mewakili dua perusahaannya, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (PT Darmex Pacific) yang didakwa melakukan pencucian uang.

 

Baca juga: Anggota DPRK Banda Aceh Dukung Wali Kota Berantas Prostitusi

Baca juga: Muhammad Syafril Firdaus Dokter Kandungan yang Lecehkan Pasien Ditangkap Polisi, 2 Korban Melapor

Baca juga: Harga Pala di Abdya Anjlok, Sudah Berlangsung Lima Bulan

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved