Profil Ary Bakri, Pengacara jadi Tersangka Suap Kasus Vonis Lepas Perkara CPO, Terungkap Perannya
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan advokat Ariyanto Bakri alias Ary Bakri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap
SERAMBINEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan advokat Ariyanto Bakri alias Ary Bakri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sebelum diumukan sebagai tersangka, Ary Bakri rupanya sudah cukup dikenal publik, bukan karena kiprahnya sebagai pengacara, melainkan konten yang ia unggah di media sosial.
Lewat akun Instagram dan TikTok miliknya, Ary kerap mengunggah konten bertema "Jakarta Keren untuk Gadun FM" yang menampilkan gaya hidup masyarakat kelas atas.
Dalam beberapa video yang diunggah di akun Instagram @arybakri, pria berkepala plontos ini kerap memamerkan dirinya yang sedang berada di atas yacht.
Beberapa video lain menunjukkan salah satu pendiri Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF) berada di sebuah ruangan berisi koleksi helm-helm mewah.
Ary Bakri juga mengunggah sejumlah video saat ia berada di luar negeri.
Unggahan-unggahannya itu menuai beragam reaksi warganet, terlebih setelah status tersangkanya diumumkan.
Sebagian warganet menyayangkan gaya hidup mewah yang dipertontonkan Ary, sementara Ary tengah berurusan dengan hukum karena diduga menyuap hakim.
“JAKARTAA KEREENNN… MINIMAL KALO HASIL NGERAMPOK NEGARA GAUSAH FLEXING ????” tulis akun IG @Al* di postingan terakhir Ary Bakri.
“Untuk sementara mata kuliah per-ani-anian libur dulu… krna om dosen lagi masuk pesantren,” tulis akun @cu**.
Peran Ary Bakri
Dalam perkara yang menjeratnya, Ary diduga berperan sebagai perantara suap antara pihak swasta dan aparat penegak hukum yang menangani perkara CPO.
Ary, selaku pengacara tersangka korporasi CPO, diduga memberikan uang kepada panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG).
Ary memberikan uang lewat Wahyu sebagai perantara suap kepada Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu, Muhammad Arif Nuryanta, supaya mendapatkan putusan lepas atau onslag untuk tiga perusahaan besar tersebut, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
“Jadi, sudah jelas dan terang benderang bahwa uang itu diterima oleh Wahyu, panitera itu dari Ariyanto,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Senin (14/4/2025).
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Majelis Hakim PN Sigli Hukum Penipu Rumah Bantuan 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp 620 Juta, PN Banda Aceh Vonis 4 Terdakwa Dugaan Dana Desa & ADG Dayah Baro Jeunieb |
![]() |
---|
Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM Siap Terima Putusan Hakim: Saya Ikhlas |
![]() |
---|
Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia, Sempat Jalani Perawatan di RS, Raffi dan Irfan Hakim Menangis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.